Mengenal Ihram dalam Ibadah Haji dan Umrah, Lengkap dengan Tata Cara dan Larangannya

Mengenal Ihram dalam Ibadah Haji dan Umrah, Lengkap dengan Tata Cara dan Larangannya

Ilustrasi Mekkah.--Freepik

JAKARTA, DISWAY.ID - Ihram merupakan salah satu syarat seseorang yang hendak menunaikan ibadah haji.

Ihram sendiri berasal dari bahasa Arab yang artinya mengharamkan atau terlarang.

Di dalam konteks haji, kata tersebut mempunyai arti (masuk) mengerjakan ibadah haji dengan mengharamkan segala hal yang dilarang ketika berihram.

BACA JUGA:30 Ucapan Selamat Menunaikan Ibadah Haji 2024, Penuh Makna dan Harapan

BACA JUGA:7 Barang yang Tidak Boleh Dibawa saat Haji, Dilarang Bawa Uang dalam Jumlah Banyak

Apabila seseorang mengucapkan niat ihram, maka ia sudah siap melaksanakan ibadah haji dan menaati larangan-larangan yang berlaku.

Melansir dari situs Muhammadiyah, dalam pelaksanaan haji atau umrah, jika sudah ber-ihram maka akan ditandai dengan mengenakan pakaian ihram dan berangkat dari miqat dan larangan terkait juga telah berlaku.

Karena itu, orang yang sudah ber-ihram disebut dengan 'muhrim'.

Adapun larangan-larangan ketika ber-ihram yang wajib diketahui oleh para jamaah haji, di antaranya:

  • Memakai penutup kepala untuk laki-laki
  • Mengenakan pakaian yang berjahit
  • Mengurai rambut

BACA JUGA:Tips Sehat Bagi Jemaah Haji usia 50 Tahun ke Atas, Waspada Heat Wave!

BACA JUGA:18 Ribu Calon Jamaah dari Jakarta dan Banten, Menginap di Asrama Haji Pondok Gede Mulai Besok

  • Menutup wajah untuk wanita
  • Mencukur atau mencabut rambut kepala atau di badan
  • Memotong kuku
  • Mengenakan wangi-wangian
  • Melangsungkan akad nikah
  • Berhubungan badan
  • Membunuh binatang buruan

BACA JUGA:Apakah Ibadah Haji Tetap Sah Meski dengan Biaya Ngutang? Buya Yahya: Permasalahannya Berat!

BACA JUGA:Tinjau Dapur Katering Haji di Madinah, Menag Minta Selalu Ada Menu Tempe dan Tahu

Selain itu, jamaah haji juga perlu memerhatikan pakaian yang akan dikenakan ketika ber-ihram.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: