Oknum Pegawai SPBU Kepergok Ngintip di Toilet Wanita, Pertamina Beri Klarifikasi
Oknum petugas SPBU di Demak, Jawa Tengah viral karena kedapatan masuk ke toilet wanita-Instagram infokejadiandemak-
JAKARTA, DISWAY.ID - Viral di media sosial seorang yang diduga oknum pegawai SPBU ketahuan sedang mengintip di kamar mandi wanita.
Setelah ditelusuri video yang diunggah akun @indokejadiandemak itu terjadi pada Jumat 10 Mei 2024 di SPBU Katonsari, Demak, Jawa Tengah.
BACA JUGA:Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina Sukses Jadi ‘Top Tier’ Pengangkut LPG di Asia Tenggara
BACA JUGA:Ini BBM yang Dijual SPBU Pertamina Beserta Harga Terbarunya, Ada Bioetanol Pengganti Pertalite
"Kejadian yang tidak pantas di alami seorang wanita yang diduga oknum pegawai SPBU kepergok ngintip dengan masuk di Kamar Mandi Wanita kemudian terjadi adu mulut antara Oknum pegawai dengan Wanita pengguna toilet tersebut," tulis akun tersebut.
Menanggapi hal ini, Area Manager Communication, Relations, & Corporate Social Responsibility Jawa Bagian Tengah PT Pertamina Patra Niaga, Brasto Galih Nugroho buka suara.
Ia menerangkan bahwa menurut keterangan yang bersangkutan (pegawai SPBU), ia hendak pulang kerja dan ingin buang air besar.
Lihat postingan ini di Instagram
Kemudian, menurut yang bersangkutan toilet pria sudah terisi orang, sehingga ia menggunakan toilet wanita.
"Dia (petugas SPBU) tidak ada niatan untuk mengintip. Yang pada akhirnya terlihat dan divideokan oleh pengunjung perempuan tersebut," terang Brasto Minggu 12 Mei 2024.
BACA JUGA:Jangan Khawatir, Pertamina Pastikan BBM Subsidi Tetap Tersedia di SPBU
BACA JUGA:Harga BBM Bioetanol Pengganti Pertalite di SPBU Pertamina
Kendati demikian, Pertamina tetap anggap bahwa kejadian tersebut telah melanggar prosedur.
"Operator SPBU telah meminta maaf, Apapun alasannya, operator SPBU pria tersebut melanggar standard operating procedure (SOP) atau prosedur operasional standar SPBU dengan memasuki toilet lawan jenis," tambahnya.
Adapun sanksi yang diberikan terhadap SPBU tersebut yakni penghentian operasional selama 7 hari, terhitung sejak 10 Mei 2024.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: