Telanjur Beli Hewan Kurban, Ternyata Sakit? Ini Pilihan Selanjutnya
Harga sapi dan kambing untuk Idul Adha 2024 di Baznas dan DOmpet Dhuafa.-megasyariah-
Jepri menjelaskan, apabila jelang hari penyembelihan hewan terserang penyakit, terdapat tiga opsi yang diambil.
"Setelah membeli ternak dan dikirim ke DKM (Dewan Kemakmuran Masjid), ketika H-1 (Satu hari sebelum Idul Adha) hewan sakit, pilihannya adalah potong bersyarat, tunda potong, atau dimusnahkan," jelasnya.
BACA JUGA:MUI Tak Gentar Panji gumilang Ajukan Praperadilan: Itu Hal Biasa Kok
Potong Bersyarat
Potong bersyarat ini berarti hewan kurban hanya boleh disembelih di rumah potong hewan dan dikonsumsi dagingnya saja.
Sedangkan jeroan dan organ reproduksi dimusnahkan karena dikhawatirkan bersifat zoonosis dan menular ke manusia.
Salah satu penyakit yang dilakukan potong bersyarat adalah brucellosis yang bisa menyebabkan kluron atau keguguran menular.
Tunda Potong
Kemudian tunda potong untuk penyakit dengan kondisi cukup parah, tetapi tidak bersifat menular.
Salah satu kondisi yang dilakukan tunda potong, seperti kaki pincang akibat proses transportasi, luka parah, serta orf (keropeng mulut).
BACA JUGA:Masih Banyak yang Nekat Tanpa Visa Haji, Dubes RI: Risiko Ditanggung Sendiri
Termasuk Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang cukup diisolasi dan diobati hingga sembuh.
Kondisi ini bisa disembuhkan terlebih dahulu hingga dinyatakan sehat untuk memenuhi syarat sah hewan kurban.
Tunda potong juga dilakukan pada hewan yang menunjukkan gejala mencurigakan, sehingga memerlukan peneguhan diagnosa lanjutan.
Pemotongan bisa dilakukan setelah hewan kembali sehat hingga sebelum hari tasyrik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: