Tegas! Ini Pesan Kemenhub untuk Seluruh PO Berkaca dari Kecelakaan Bus di Subang
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan Bus Trans Putera Fajar pada aplikasi Mitra Darat tercatat bahwa tidak memiliki izin angkutan dan status lulus uji berkala (BLU-e), dok. Kemenhub -dishub-
"Saat ini Ditjen Hubdat telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk terus melakukan investigasi mendalam terkait kecelakaan tersebut. Adapun pada aplikasi Mitra Darat, bus tersebut tercatat tidak memiliki izin angkutan dan status lulus uji berkala telah kedaluwarsa sejak 6 Desember 2023," ucap Aznal, 11 Mei 2024.
BACA JUGA:Keluarga Korban Kecelakaan Subang Sebut Kondisi Bus Sudah Tua dan Tak Terawat
Aznal bus diduga oleng hingga menabrak sepeda motor dari arah berlawanan.
Ditjen Hubdat Kemenhub mengatakan kecelakaan itu diduga akibat bus mengalami rem blong.
"Bus tiba-tiba oleng ke arah kanan dan menabrak sepeda motor yang berada di jalur berlawanan dan bahu jalan sehingga bus terguling. Kecelakaan tersebut did
uga karena adanya rem blong pada bus," tegasnya.
Polisi juga mengatakan bus diduga mengalami rem blong. Polisi menyatakan tidak ada jejak rem di TKP kecelakaan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
