BPJS Kesehatan: Aturan KRIS hanya Menyetarakan, Bukan Menghapus Kelas
12 kriteria fasilitas kamar KRIS, penganti kelas BPJS Kesehatan.-Freepik-
Kelas III: Rp42 ribu per bulan (subsidi menjadi Rp35 ribu)
BACA JUGA:Perpres Diteken, Jokowi Resmi Hapus Sistem Kelas BPJS Kesehatan
BACA JUGA:Upan Supian Wafat Setelah Salat Asar di Masjid Nabawi, PPIH Membadalhajikan
Ia juga menyatakan bahwa aturan ini masih perlu dievaluasi oleh Menteri Kesehatan, DJSN, dan pihak terkait lainnya.
Hasil evaluasi inilah yang menjadi landasan untuk menentukan manfaat, tarif, dan iuran nantinya.
"Hasil evaluasi pelayanan rawat inap rumah sakit yang menerapkan KRIS ini nantinya akan menjadi landasan bagi pemerintah untuk menetapkan manfaat, tarif, dan iuran JKN ke depan," katanya.
Ia memastikan bahwa pihaknya mendukung kebijakan pemerintah terkait kelangsungan program JKN.
"Pada prinsipnya BPJS Kesehatan senantiasa mendukung segala kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah demi kelangsungan Program JKN," tandasnya.
Dengan begitu, pihaknya tetap mengutamakan kualitas pelayanan kepada peserta.
"Kami juga memastikan rumah sakit menerapkan janji layanan JKN dalam melayani peserta JKN sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku,” tukasnya.
(Annisa Amalia Zahro)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: