Biaya UKT Mahal di Perguruan Tinggi, Begini Tanggapan Kemendikbudristek
Biaya UKT Mahal, Begini Komentar Kemendikbudristek -Istimewa-
Dengan hasil positif inilah, kebijakan MBKM ini diinternalisasikan dalam sistem perguruan tinggi.
"Kita melakukan review terhadap SSBOPT. Aktivitas apa saja yang wajib diakomodasi di dalam pembelajaran," kata Tjitjik.
Oleh karena itu, SSBOPT 2020 kemudian mengeluarkan Permendikbud No.2 dan No.54 Tahun 2024.
BACA JUGA: Syarat Pendaftaran STMKG 2024 Usia dan Tinggi Badan, Lulus Auto Jadi PNS
BACA JUGA: 10 Contoh Soal Tes Tulis PPS Pilkada 2024 dan Kunci Jawaban, Referensi Belajar agar Lolos Seleksi!
SSBOPT ini telah mempertimbangkan jenis program studi, indeks kemahalan wilayah, dan pencapaian standar nasional pendidikan tinggi (SNPT).
Nantinya, SSBOPT digunakan sebagai dasar ketentuan penetapan Biaya Kuliah Tunggal (BKT) per semester yang menjadi acuan besaran kelompok tarif UKT.
Dalam penetapannya, PTN-BH harus melakukan konsultasi dengan Kemendikbudristek, sedangkan PT selain PTN-BH harus memperoleh persetujuan dari Kemendikbudristek.
Tjitjik juga menegaskan bahwa UKT yang ditetapkan harus berdasarkan azas berkeadilan.
Sehingga, siswa dari golongan kurang mampu mendapatkan akses pendidikan.
BACA JUGA: Rektor UPNV Jakarta: UKT Tidak Naik, Mahasiswa Kurang Mampu Dijamin Studi hingga Selesai
BACA JUGA: 20 SMA Terbaik di Jakarta, Referensi untuk Daftar PPDB 2024
Secara nasional, Kemendikbudristek mewajibkan kampus menyediakan kelompok tarif UKT 1 sebesar Rp500.000 dan UKT 2 sebesar Rp1.000.000 per semester.
Selain itu, kampus mempunyai kewenangan untuk menetapkan kelompok tarif UKT dan besarannya berdasarkan BKT tiap program studi.
Ia pun menegaskan bahwa kampus dilarang melakukan komersial perguruan tinggi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: