Ngemplang Pajak hingga Rp250 Miliar, Bobby Segel Mall Centre Point Medan!

Ngemplang Pajak hingga Rp250 Miliar, Bobby Segel Mall Centre Point Medan!

Mal Centre Point di Jalan Jawa, Kota Medan disegel Pemerintah Kota Medan yang dipimpin Wali Kota Medan Bobby Nasution, Rabu 15 Mei 2024-Dok. Pemkot Medan-

Berdasarkan catatan Pemerintah Kota Medan, Bangunan Mal Centre Point berdiri di atas lahan milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) yang bersengketa. Sehingga mal tersebut juga tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di lahan tersebut. 

Pemkot Medan tidak pernah menyetujui pembangunan mal di atas lahan PT KAI itu.

"Pada 2021 penagihan pajaknya sudah mulai kita lakukan dari PBB, nah ini izin-izin yang lain bisa dilakukan karena ini kan kepemilikan tanah dan bangunannya berbeda," ujarnya.

BACA JUGA:Viral Dua Puisi Karya Clara Wirianda, Tiktokers yang Diisukan Jadi Selingkuhan Bobby Nasution, Romantis?

Bobby menegaskan Pemko Medan memberikan waktu sampai 30 Mei 2024 ke PT ACK untuk melunasi kewajiban pajaknya. Jika tidak, bangunan Mal Centre Point tersebut akan dibongkar.

"PT ACK memohonkan waktu sampai tanggal 30 Mei, karena memang ini harus ada kesepakatan terlebih dahulu antara PT ACK sama PT KAI nya. Tanggal 30 kalau nggak ada uang masuk sama kami, dibongkar," katanya. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads