2 Karyawan PT Amarta Karya Ditahan KPK, Rugikan Negara Hingga 46 Miliar Rupiah
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur menjelaskan keterlibatan karyawan PT Amarta Karya Persero yakni Pandhit Seno Aji (PSA) dan Deden Prayoga (DP) dalam kasus sub kontraktor fiktif PT Amarta Karya (Persero) pada 2018-2020-kpk-
JAKARTA, DISWAY.ID – 2 karyawan PT Amarta Karya ditahan KPK akibat kasus kontraktor fiktif yang rugikan negara hingga 46 miliar rupiah.
Penahanan 2 karyawan PT Amarta Karya akan dilakukan mulai 15 Mei 2024 sampai dengan 3 juni 2024 di Rutan Cabang KPK
Asep Guntur selaku Direktur Penyidikan KPK menjelaskan bahwa 2 karyawan PT Amarta Karya yang ditahan yaitu Pandhit Seno Aji (PSA) dan Deden Prayoga (DP) guna penyidikan lebih lanjut akan ditahan selama 20 hari.
BACA JUGA:2 Bulan Sejak Ancaman Eksekusi Pilot Susi Air, Egianus Kagoya Hilang Tanpa Kabar
BACA JUGA:29 Warga Papua Tinggalkan OPM, Ungkap Dipaksa Bergabung Kelompok Pemberontak
Adapun tindakan pidana yang dilakukan oleh 2 karyawan PT Amarta Karya atas kasus sub kontraktor fiktif PT Amarta Karya (Persero) pada 2018-2020.
Dalam kasus ini Asep menjelaskan PSA dan DP merupakan orang kepercayaan Catur Prabowo yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Amarta Karya (Persero), keduanya ditugaskan untuk memenuhi berbagai kebutuhan pribadi Catur Prabowo.
“Jadi ketika Direktur Catur Prabowo ini memiliki kebutuhan untuk pribadinya dia memerintahkan karyawan atau oknum yang ada antara PSA dan DP ini untuk memenuhinya," tutur Asep.
BACA JUGA:Gempa Hari Ini Guncang Sukabumi dan Mamasa Sulawesi Barat
BACA JUGA:Pantangan Jamaah Haji Jika Tak Ingin Koper Dibongkar Petugas di Bandara
Untuk merealisasikan permintaan tersebut, PSA dan Dp berkoordinasi dengan Trisna Sutisna selaku Direktur Keuangan PT Amarta Karya (Persero).
Kemudian, Asep mengungkapkan, PSA DAN DP kemudian membentuk tiga CV sebagai subkontraktor fiktif dan menjadikan keluarga mereka sebagai komisaris dan direktur CV tersebut.
“Selain itu, pekerjaan yang dicantumkan dalam dokumen pembayaran pekerjaan atas tiga CV tersebut adalah pekerjaan yang sudah selesai dilaksanakan maupun tidak pernah dilaksanakan,”jelas Asep.
BACA JUGA:Indra Sjafri Bocorkan Persiapan Timnas Indonesia U-20 Hadapi Toulon Cup 2024
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: