JK Bingung Dirut Pertamina Karen Agustiawan Jadi Terdakwa Saat Jadi Saksi Kasus Korupsi LNG

JK Bingung Dirut Pertamina Karen Agustiawan Jadi Terdakwa Saat Jadi Saksi Kasus Korupsi LNG

Wakil Presiden ke 10 dan 12 Jusuf Kalla (JK) memberikan kesaksiannya di sidang kasus korupsi pengadaan Liquified Natural Gas (LNG) atau gas cair dengan terdakwa mantan Direktur Utama PT Pertamina Galaila Karen Kardinah atau Karen Agustiawan.-Disway.id/Anisha Aprilia-

"Saya ikut membahas hal ini karena kebetulan saya masih di pemerintah saat itu," imbuh JK.

Meski demikian, JK mengaku tak tahu soal untung ruginya PT Pertamina ketika menjalankan instruksi tersebut.

BACA JUGA:Lengkapi Kebutuhan Nasabah, Livin’ by Mandiri Kini Layani Pembelian Nomor Spesial Telkomsel

BACA JUGA:Terbang dengan Jet Pribadi, Menhan Prabowo Serahkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Banjir Bandang Sumbar

"Tapi, gini, saya boleh tambahkan, kalau suatu kebijakan bisnis, langkah bisnis rugi cuma dua kemungkinannya, dia untung, dan rugi,” ucap Kalla.

“Ini bahayanya, kalau semua perusahaan yang rugi dihukum, semua perusahaan negara dihukum,” sambungnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Mantan Dirut Pertamina Galaila Karen Agustiawan telah merugikan negara sebesar USD 113 juta.

Karen didakwa atas kasus dugaan korupsi terkait pembelian liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair.

BACA JUGA:29 Warga Papua Tinggalkan OPM, Ungkap Dipaksa Bergabung Kelompok Pemberontak

BACA JUGA:Pahami Kebutuhan Karyawan Milenial dan Gen Z, Ini Manfaat Program Employee Benefits di Perusahaan

Dakwaan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin, 12 Februari 2024. Selain didakwa merugikan negara USD 113 juta, Karen didakwa memperkaya diri sendiri Rp 1 miliar lebih.

"Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya diri Terdakwa sebesar Rp1.091.280.281,81 (satu miliar sembilan puluh satu juta dua ratus delapan puluh ribu dua ratus delapan puluh satu Rupiah dan delapan puluh satu sen) dan USD104,016.65 (seratus empat ribu enam belas dolar Amerika Serikat dan enam puluh lima sen) serta memperkaya suatu korporasi yaitu corpush christi liquefaction LLC seluruhnya sebesar USD 113,839,186.60 (seratus tiga belas juta delapan ratus tiga puluh sembilan ribu seratus delapan puluh enam dolar Amerika Serikat dan enam puluh sen)," kata jaksa penuntut umum membacakan dakwaan.

"Ini mengakibatkan kerugian keuangan negara PT PERTAMINA (Persero) sebesar USD 113,839,186.60 (seratus tiga belas juta delapan ratus tiga puluh sembilan ribu seratus delapan puluh enam dolar Amerika Serikat dan enam puluh sen), yang mengakibatkan kerugian keuangan negara PT PERTAMINA (Persero) sebesar USD 113,839,186.60 (seratus tiga belas juta delapan ratus tiga puluh sembilan ribu seratus delapan puluh enam dolar Amerika Serikat dan enam puluh sen)," tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: