DPR Yakini Revisi UU Kementerian Selesai Sebelum Presiden Terpilih Dilantik

DPR Yakini Revisi UU Kementerian Selesai Sebelum Presiden Terpilih Dilantik

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengklaim rencana Revisi UU MK sudah dibahas sejak 2023-Disway.id/Anisha Aprilia-

BACA JUGA:Pertama di Jakarta Ibu Kandung Rekam Putri Bersetubuh dengan Pacar di Kamar Kos, Polisi: Kasusnya Agak Aneh

BACA JUGA:Karya Seni Kolaborasi Kampus Seni se-Indonesia Penuhi Gedung Kemendikbudristek di Pameran Rupa Harmoni Berdikari Negeri

Menurutnya hal tersebut tidak sesuai dengan Undang-undang (UU) Kementerian Negara yang mengatur bahwa nomenklatur menteri hanya ada 34. 

Menurut Hasto Kristiyanto, undang-undang Kementerian Negara harus ditaati oleh Presiden RI saat memimpin karena adanya undang-undang tersebut untuk mencapai tujuan bernegara, bukan justru untuk mengakomodasi kekuatan politik.

Tidak hanya itu, bahkan dia menilai UU Kementerian Negara menjadi representasi untuk negara menjalankan fungsi-fungsinya dalam melindungi Tanah Air.

BACA JUGA:Gempa Magnitudo 5,3 Guncang Malang, Tak Berpotensi Tsunami

BACA JUGA:Anggota DPR dari PDIP Minta KPU Legalkan Money Politic saat Pemilu, Pengamat: Pemikiran Konyol!

"Fungsi yang sangat penting di dalam tata pergaulan dunia sehingga itulah yang kemudian dijabarkan di dalam pemerintahan," ujar Hasto Kristiyanto di Pameran Seni Rupa karya Butet Kartaredjasa bertajuk ‘Melik Nggendong Lali’ di Galeri Nasional (Galnas), Jakarta Pusat, Senin, 13 Mei 2024.

"Kemudian ada yang mandatory oleh Undang-undang Dasar seperti tentang kementerian luar negeri, kementerian pertahanan, kementerian dalam negeri, kemudian fungsi-fungsi dasar yang dijalankan oleh negara, seperti kesejahteraan sosial kemudian keuangan negara dan sebagainya," sambungnya.

Oleh sebab itu, menurut Hasto, dalam pemilihannya haruslah jelas, mengingat Indonesia akan menghadapi tantangan ke depan yang persoalannya tidak lah ringan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads