Warga Kampung Bayam Bersedia Keluar dari KSB Asal Polisi Bebaskan Pimpinannya
Warga Kampung Bayam mau pindah dari Kampung Susun Bayam (KSB) asal pimpinannya Muhammad Furqon dibebaskan polisi, Selasa 21 Mei 2024-Instagram Kolektifa-
JAKARTA, DISWAY.ID - Warga eks Kampung Bayam mau pindah dari Kampung Susun Bayam (KSB) asal salah satu pimpinannya Muhammad Furqon dibebaskan polisi.
Diketahui Muhammad Furqon (45) yang merupakan Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Madani, ditangkap polisi pada 2 April 2024.
BACA JUGA:Penghuni Rusun Kampung Bayam Diusir, Disuruh Pindah ke Rusun Nagrak di Cilincing
BACA JUGA:Alasan BPAD DKI Jakarta Buka Opsi Sewa Tanah Kampung Bayam Jika Alih Aset Ditolak
Furqon ditangkap Polres Metro Jakarta Utara atas laporan PT Jakpro terkait tuduhan telah menempati KSB yang lokasinya bersebelahan dengan Jakarta International Stadium (JIS) secara ilegal.
Di sisi lain, hari ini Selasa, 21 April 2024, warga eks Kampung Bayam yang menghuni KSB diminta segera mengosongkan unitnya untuk pindah ke Rusun Nagrak, Cilincing maupun hunian sementara di kawasan Ancol..
Warga eks Kampung Bayam pun menyatakan mau meninggalkan KSB dengan syarat Furqon dibebaskan.
BACA JUGA:Warga Minta Tarif Kampung Susun Bayam Rp 150 Ribu: Sesuai Kemampuan Kami
BACA JUGA:Warga Kampung Bayam Geruduk Balai Kota, Desak Rumah Susun Segera Dihuni
Proses mediasi pun terjalin antara PT Jakarta Propertindo (Jakpro) selaku pengelola KSB dengan warga eks Kampung Bayam.
Hasilnya antara warga dan PT Jakpro membuat sejumlah kesepakatan yang tertulis dalam surat perjanjian yang diteken di atas materi oleh kedua belah pihak.
Pada poin pertama, disepakati bahwa selama menunggu proses mediasi yang diselenggarakan Komnas HAM, warga eks Kampung Bayam akan menjaga kondusifitas di KSB.
Lalu pada poin kedua tertulis selama Komnas HAM memfasilitasi mediasi, warga sepakat untuk keluar dari KSB dan pindah ke Rusun Nagrak atau hunian sementara di kawasan Ancol.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: