DPR RI Desak Mendikbud Tinjau Ulang Permendikbud Standar Biaya Operasional Pendidikan Tinggi

DPR RI Desak Mendikbud Tinjau Ulang Permendikbud Standar Biaya Operasional Pendidikan Tinggi

Anggota Komisi X DPR RI meminta Kemendikbudristek untuk meninjau ulang Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Biaya Operasional Pendidikan Tinggi. -tvr parlemen-

Lebih lanjut, Nadiem menjelaskan aturan tersebut berlaku bagi mahasiswa baru bukan kepada mahasiswa yang telah belajat di perguruan tinggi.

"Jadi peraturan Kemendikbud ini menjelaskan bahwa peraturan UKT baru ini hanya berlaku bagi mahasiswa baru tidak berlaku mahasiswa yang sudah belajar di perguruan tinggi," ungkapnya.

BACA JUGA:HUAWEI WATCH FIT 3 Resmi Diluncurkan, Bawa 3 Fitur Kesehatan dan Olah Raga Canggih

BACA JUGA:Libur Hari Raya Waisak, Dishub DKI Tiadakan Ganjil Genap

"Jadi masih ada mispresepsi di berbagai kalangan di sosial media dll bahwa ini akan tiba-tiba merubah rate UKT pada mahasiswa yang sudah melaksanakan pendidikannya diperguruan tinggi," tambahnya.

Lebih lanjut, Nadiem menjelaskan hal ini tidak berdampak bagi mahasiswa dengan tingkat ekonomi yang belum memadai.

"Tangga-tangga UKT ini semuanya itu ada tangganya. Dan tangga terendah yaitu level 1 dan 2 dari tangga tersebut itu tidak akan merubah yang mungkin akan terdampak itu mahasiswa dengan tingkat ekonomi tertinggi memang itu ada," ujar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: