Cara dan Syarat Perpanjang SIM tanpa Bikin Baru saat Libur Hari Raya Waisak 2024, Cuma Perlu Ini!

Cara dan Syarat Perpanjang SIM tanpa Bikin Baru saat Libur Hari Raya Waisak 2024, Cuma Perlu Ini!

Cara dan syarat perpanjangan SIM tanpa bikin baru saat libur Hari Raya Waisak 2024.-Foto/Dok/Dimas-

Cara Membuat SIM

Usai dokumen sudah dilengkapi, Langkah selanjutnya adalah langsung mendatangi Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).

Berikut cara membuat SIM.

  • Mengisi formulir permohonan
  • Melampirkan fotokopi KTP dan pas foto
  • Lalu, mengikuti tes Kesehatan dan tes psikologi
  • Jika sudah lulus ujian teori, maka ikuti ujian praktik
  • Apabila ujian praktik dinyatakan lulus, petugas akan memproses SIM yang dibutuhkan

BACA JUGA:Survei: Tesla Perusahaan Otomotif Paling Inovatif 2024, Dibayangi Mobil Listrik Tiongkok

BACA JUGA:SIM A dan C Mati Tahun 2024? Ada Dispensasi, Simak Semua Syaratnya

Biaya Pembuatan SIM

Berdasarkan Peraturan Nomor 60 Tahun 2016 berikut besaran biaya pembuatan SIM.

  • SIM A : Rp120 ribu
  • SIM B1 : Rp120 ribu
  • SIM B2 : Rp120 ribu
  • SIM C : Rp 100 ribu
  • SIM C I : Rp 100 ribu
  • SIM C II : Rp 100 ribu
  • SIM D : Rp50 ribu

h

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: