Pendaftaran Beasiswa LPDP 2024 Tahap 2 Dibuka 19 Juni, Cek Syaratnya di Sini

Pendaftaran Beasiswa LPDP 2024 Tahap 2 Dibuka 19 Juni, Cek Syaratnya di Sini

Syarat pendaftaran LPDP 2024 Tahap 2.--LPDP

JAKARTA, DISWAY.ID - Pendaftaran beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) 2024 tahap 2 akan segera dibuka pada Rabu, 19 Juni 2024.

Melansir dari laman resmi LPDP, pendaftaran akan dilakukan hingga 18 Juli 2024 mendatang.

Sebagai infomasi, LPDP merupakan program bantuan pendidikan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk mahasiswa Indonesia yang ingin melanjutkan studi S2 dan S3.

BACA JUGA:Penerima Beasiswa LPDP Capai 39.040 Orang, IPB Salah Satu Pilihan Terbanyak

BACA JUGA:Pentingnya Kuasai Bahasa Inggris, Beasiswa LPDP Wajibkan Nilai TOEFL dan IELTS

Mereka bisa melanjutkan ke jenjang pendidikan yang tinggi baik di dalam ataupun di luar negeri.

Program beasiswa ini memberikan banyak benefit bagi mahasiswa seperti bantuan kuliah gratis, uang saku, hingga tunjangan pendidikan lainnya.

LPDP juga punya jenis program seperti easiswa Targeted, Umum, Afirmasi, Kolaborasi, yang terbagi dalam sub-beasiswa.

Syarat Pendafatran LPDP 2024 Tahap 2

Melansir dari laman resmi LPDP, berikut sejumlah syarat yang wajib dipenuhi oleh calaon peserta yang ingin mendaftar program beasiswa LPDP 2024 Tahap 2.

  • Warga Negara Indonesia
  • Telah menyelesaikan studi D4 atau S1 untuk beasiswa magister, program S2 untuk beasiswa doktor, atau
  • D4/S1)langsung doktor
  • Bagi pendaftar dari D4/S1 langsung doktor wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
  • Memiliki Letter of Acceptance (LoA) Unconditional dari Perguruan Tinggi tujuan, dan memenuhi seluruh kriteria persyaratan sebagai pendaftar doktor (S3) Beasiswa LPDP.
  • Pendaftar yang telah menyelesaikan studi S2 tidak diizinkan mendaftar pada program beasiswa magister dan pendaftar yang telah menyelesaikan studi doktor (S3) tidak diizinkan mendaftar pada program beasiswa doktor.

BACA JUGA:Beasiswa LPDP Ternyata Batasi Usia Pendaftar Jenjang Master dan Doktor, Ini Syarat Lengkapnya

BACA JUGA:Ini Syarat Nilai IPK dan TOEFL serta IELTS Ikut Beasiswa LPDP 2024

  • Bagi pendaftar jenjang doktor pada semua program Beasiswa LPDP yang merupakan lulusan dokter spesialis atau dokter subspesialis dapat menggunakan transkrip nilai dokter spesialis atau dokter subspesialis sebagai bukti pemenuhan syarat Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) pada masing-masing program.
  • Bagi pendaftar lulusan perguruan tinggi luar negeri pada jenjang pendidikan sebelumnya, wajib melampirkan:
    • hasil penyetaraan ijazah dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi melalui laman https://piln.kemdikbud.go.id/ atau Kementerian Agama melalui laman https://diktis.kemenag.go.id/penyetaraanijazah/
    • hasil konversi IPK dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi melalui laman https://piln.kemdikbud.go.id/ atau Kementerian Agama melalui laman https://diktis.kemenag.go.id/penyetaraanijazah/
    • tangkapan layar ajuan penyetaraan ijazah dan/atau konversi IPK pada laman Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi atau Kementerian Agama mengenai penyetaraan ijazah dan/atau konversi IPK bagi pendaftar yang penyetaraan ijazah dan/atau konversi IPK-nya belum terbit.

BACA JUGA:Beasiswa LPDP 2024 Wajibkan Syarat Menulis Essay, Ini Ketentuan Tema dan Jumlah Kata

BACA JUGA:Beasiswa LPDP 2024 Dibuka Hari Ini, Wajib Siapkan 10 Dokumen Penting

  • Pendaftar yang sedang menempuh studi (on going) dapat mendaftar dengan ketentuan berikut:
    • Mendaftar pada program studi dan/atau perguruan tinggi tujuan yang berbeda dari yang sedang ditempuh
    • Pendaftar yang lulus seleksi substansi wajib membuat dan menandatangani surat pengunduran diri yang ditujukan kepada perguruan tinggi atas program studi yang sedang ditempuh serta menyampaikan surat tersebut kepada LPDP paling lambat 2 (dua) pekan setelah diumumkan lulus seleksi substansi
    • Pendaftar wajib untuk menyerahkan surat pemberhentian resmi dari program studi atau perguruan tinggi sebelum penandatanganan surat pernyataan Penerima Beasiswa;
    • Bagi pendaftar yang lulus seleksi substansi dan tidak memenuhi ketentuan tersebut di atas, maka LPDP dapat membatalkan statusnya sebagai Calon Penerima Beasiswa
    • Bagi pendaftar yang menyelesaikan studi dan mendapat gelar sebelum pengumuman seleksi substansi, maka LPDP dapat membatalkan statusnya sebagai Calon Penerima Beasiswa.
  • Pendaftar yang pernah menempuh studi namun tidak menyelesaikan studi pada program magister ataupun doktor baik di perguruan tinggi dalam negeri maupun perguruan tinggi di luar negeri dapat mendaftar Beasiswa LPDP di jenjang studi yang sama dan dibuktikan dengan surat pemberhentian/ sejenisnya sebagai mahasiswa dari perguruan tinggi tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: