Warga Lokal Dilarang Surfing di Kawasan Pulau Sumba oleh Pendatang: Ganggu Tamu Kami

Warga Lokal Dilarang Surfing di Kawasan Pulau Sumba oleh Pendatang: Ganggu Tamu Kami

Seorang yang diduga pendatang melarang warga lokal untuk surfing karena menurutnya memiliki izin untuk mengelola kawasan di wilayah Nihiwatu, Sumba Timur.-tangkapan layar tiktok@ishakmaja20-

JAKARTA, DISWAY.ID – Pengembangan wisata kembali memicu konflik antara pihak pengelola dengan warga lokal.

Kali ini sebuah video yang memperlihatkan warga lokal dilarang surfing di kawasan Pulau Sumba oleh pendatang.

Dalam video tersebut terlihat salah seorang yang diduga pendatang melarang warga lokal untuk surfing karena menurutnya memiliki izin untuk mengelola kawasan di wilayah Nihiwatu, Sumba Timur.

Tentu saja pelarangan ini tidak diindahkan oleh salah satu warga lokal dan mempertanyakan kenapa mereka dilarang berselancar di wilayah yang merupakan kampung mereka.

BACA JUGA:KKB Tuding TNI Polri Jadikan RSUD Paniai Pangkalan Militer, Pulangkan Pasien yang Jalani Perawatan

BACA JUGA:Mengenal Student Loan yang Diwacanakan Nadiem Makarim Soal Polemik UKT Tinggi

“Kami punyai izin untuk memenfaatkan wilayah ini,” terang wanita tersebut.

Warga yang dilarang kemudian mempertanyakan bahwa pelarangan tersebut dari hukum maritim mana dan meminta untuk menunjukan terkait pelarangan untuk surfing di pantai itu,

“Kaka tidak berhal melarang kami, kalau melarang itu hukum mana, pasal mana,” terang warga tersebut.

BACA JUGA:Mau Kulineran di CFD Sudirman-Thamrin? Yuk Mampir ke Jalan Pamekasan

BACA JUGA:Gudang Senjata NATO di Ukraina Hancur oleh Rudal Rusia, Supermarket Jadi Penyimpanan Senjata

Akan tetapi wanita itu tetap mengatakan bahwa untuk sementara jangan melakukan surfing diwilayah pantai tersebut.

Namun larangan itu tidak diindahkan dan mengatakan bahwa pihaknya saat ini tengah membawa tamu.

Wanita itu tetap bersikeras agar segera pergi dari pantai itu karena kegiatan surfing dirasa menganggu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: