DPR Setujui Perbawaslu Tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pilkada 2024

DPR Setujui Perbawaslu Tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pilkada 2024

Komisi II DPR RI Gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama dengan KPU, Bawaslu, dan DKPP.-Intan Afrida Rafni-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyetujui Rancangan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) yang sempat didiskusikan pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Rabu, 22 Mei 2024 lalu.

Adapun peraturan tersebut sudah dituangkan dalam hasil kesimpulan forum RDP dan sekaligus disetujui juga oleh KPU, DKPP, dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Menyetujui rancangan Perbawaslu Pengawasan Penyelenggaraan Pilkada 2024 dengan catatan Bawaslu RI memperhatikan saran dan masukan dari Anggota Komisi II, KPU, DKPP, dan Kemendagri," ujar Anggota Komisi III, Junimart Girsang di Jakarta, Selasa, 27 Mei 2024.

BACA JUGA:Bawaslu Mulai Ajukan Struktur Baru ke Kemenpan RB

Disisi lain, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menjelaskan bahwa rancangan Perbawaslu yang telah disetujui ini merupakan Perbawaslu tentang pengawasan pilkada induk atau umum. 

Dia menyebutkan, ada delapan bab sistimatika rancangan Perbawaslu yang diajukan ke DPR dalam forum RDM kemarin.

Lebih lanjut, Rahmat Bagja pun menuturkan bahwa Perbawaslu tersebut juga mengatur mengenai definisi pengawasan, pencegahan, penindakan, temuan, dan laporan. 

Ruang lingkup pengawasan yang dilakukan Bawaslu, kata Rahmat Bagja, yakni mulai dari tingkat provinsi, kabupaten/kota, serta pengawas ad hoc juga turut diatur secara jelas.

Selain itu, tata cara pengawasan hingga kegiatan pengawasan yang dilakukan oleh pengawas pemilu di semua tingkatan juga diatur dalam perbawaslu.

BACA JUGA:Alasan Bawaslu Jadi Lembaga Terakhir ke IKN, Rahmat Bagja: Diprediksi Pindah 2029

Begitu pula dengan pembinaan pengawasan serta laporan hasil pengawasan.

Dalam rancangan Perbawaslu juga diatur pengawasan di daerah-daerah khusu yakni Aceh, DI Yogyakarta, dan Daerah Khusus Jakarta. 

Bagja menerangkan pengawasan penyelenggaraan Pemilihan di Provinsi Aceh oleh Panitia Pengawas Pemilihan Aceh dan Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten/Kota di Provinsi Aceh berpedoman pada ketentuan dalam peraturan Badan ini.

"Pelaksana dan objek Pengawasan bagi Bawaslu Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Bawaslu Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi Daerah Khusus Jakarta disesuaikan dengan kewenangan Pengawasan Pemilihan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Rahmat Bagja.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads