Kronologi WNI Diamankan Polisi Arab Saudi karena Melanggar Aturan Visa Haji
Sebanyak 24 jamaah haji asal Indonesia diamankan aparat kepolisian Arab Saudi pada Rabu 29 Mei 2024.-Tomy Gutomo-Harian Disway-Harian Disway
JAKARTA, DISWAY.ID - Sebanyak 24 WNI diamankan aparat kepolisian Arab Saudi pada Rabu 29 Mei 2024.
Para jamaah tersebut ternyata tak memiliki dokumen resmi ketika Miqat di Bir Ali, Madinah.
Kepala Seksi PPIH Bir Ali Aziz Hegemur mengatakan kejadian tersebut terjadi pada 28 Mei 2024, sekitar pukul 12.00 Waktu Arab Saudi (WAS).
Ketika itu datang satu bus yang membawa 24 orang ke Bir Ali.
BACA JUGA:Jasa Linda Ungkap Pembunuhan Vina Cirebon Dibeberkan Hotman Paris: Kerasukan Jadi Petunjuk
BACA JUGA:Saksi Ungkap Uang Kementan untuk Bayari Makan Siang SYL Bersama Eselon 1 dan Keluarga
Petugas haji yang selesai melaksanakan Salat Zuhur melihat ada keganjilan.
Pasalnya, pada jam-jam tersebut tidak ada jadwal kedatangan jemaah haji Indonesia ke Bir Ali untuk mengambil Miqat.
Petugas pun langsung mengecek ke dalam bus.
BACA JUGA:Nayunda Minta SYL Bayarkan Cicilan Apartemennya
Ketika ditanya, mereka mengaku jemaah haji furada.
"Kami tanya, mereka jawab jamaah Furoda. Sehingga kami tidak tanya, apa dibawa apa tidak (dokumen-dokumen)," kata Ali Aziz.
Setelah diperiksa, sebanyak 24 jemaah tersebut tidak bisa menunjukkan kelengkapan dokumen yang diminta.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: