Keuntungan Penjual Ribuan Video Porno Anak Tembus Ratusan Juta Rupiah

Keuntungan Penjual Ribuan Video Porno Anak Tembus Ratusan Juta Rupiah

Tersangka penjualan dan penyebaran video pornografi anak disebut telah menjual ribuan konten terkait hal tersebut.-Rafi Adhi Pratama-

BACA JUGA:Total 6 Tersangka Pemalsuan Pelat Nomor DPR Ditangkap, Modus dan Identitas Terkuak

BACA JUGA:Update Tambahan Pemain Timnas Indonesia untuk Melawan Irak dan Filipina, Yance Sayuri Akan Dicoret

"Bahwa Tim Penyidik Unit IV Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah berhasil melakukan ungkap kasus dan sekaligus melakukan upaya paksa penangkapan terhadap satu orang tersangka penyebar video bermuatan pornografi/asusila, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat 1 jo pasal 27 ayat 1 Undang-Undang No 1 Tahun 2024 ttg Perubahan Kedua UU ITE dan/atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi," paparnya.

Kasus itu berawal usai pihaknya menerima laporan polisi dengan nomor LP/A/46/V/2024/SPKT.DITKRIMSUS/POLDA METRO JAYA, tanggal 28 Mei 2024.

Diungkapkannya, DY mencari video berkonten pornografi anak-anak.

"Mencari video-video pornografi anak, kemudian menjual video tersebut melalui media sosial Telegram," ungkapnya.

BACA JUGA:Viral Tiktokers Jepang Asahina Mana Kunjungi SMK Lingga Kencana Depok, Doa Bersama hingga Beri Santunan pada Korban Kecelakaan Bus

BACA JUGA:IDF Hancurkan Terowongan Hamas di Jabalya

Pihaknya kemudian mendalaminya dengan adanya informasi tersebut.

"Kami menemukan akun twitter @balapcan yang mempromote atau mempromosikan link t.me/Joinvvipyuk, yang mana link tersebut menghubungkan ke akun telegram yang menjual konten video yg bermuatan asusila anak dibawah umur yang bernama REAL ADMIN GROUP," ujarnya.

"Hasil penyelidikan terhadap akun Telegram bernama REAL ADMIN GRUP (t.me/joinvvipyuk) tersebut, didapatkan fakta bahwa untuk mendapatkan konten video terkait asusila tersebut, maka calon pembeli/pelanggannya akan diarahkan untuk sebelumnya mentransfer sejumlah uang sebesar Rp150.000,- ke akun e-wallet DANA 0882xxxxx atas nama DEKX YANXX dan Rp.200.000 ke nomor rekening BCA 41xxxxxxx atas nama DY. Atas temuan tersebut kemudian dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: