Polemik Program Tapera, Kemenaker: Nggak Usah Khawatir, Belum Ada Pemotongan

Polemik Program Tapera, Kemenaker: Nggak Usah Khawatir, Belum Ada Pemotongan

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemenaker Indah Anggoro Putri dalam Konferensi Pers.-ist-

JAKARTA, DISWAY.ID - Program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) masih polemik di kalangan masyarakat.

Kebijakan iuran Tapera sebesar 2,5 persen ini mendapat penolakan kalangan buruh, karena akan membebani yang upahnya masih jauh dari harapan.

Adanya polemik itu, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menyatakan bahwa pemotongan gaji intensif tidak akan dilakukan sekarang, melainkan pada 2027 nanti.

BACA JUGA:Pengamat Senior INDEF Desak Desain Ulang Skema TAPERA: Gak Masuk Hitungannya!

Kemenaker juga menyebutkan Pemerintah masih berusaha melakukan sosialisasi program Tapera ini dengan membuka ruang diskusi secara insentif.

"Sekali lagi ini masih sampai 2027. Nggak usah khawatir, belum ada pemotongan gaji upah untuk para pekerja," ujar Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemenaker Indah Anggoro Putri dalam Konferensi Pers tentang Tapera yang digelar di Kantor Staf Presiden (KSP), Jakarta pada Jumat 31 Mei 2024.

Selain itu, Indah juga menambahkan bahwa tidak semua buruh wajib untuk mengikuti program Tapera. Karena itulah, Indah juga meminta pihak buruh agar tenang dan menjamin program ini tak akan memberatkan.

"Khusus bagi pekerja non-ASN/TNI/Polri, sebagaimana ditetapkan dalam PP No 21/2024 pasal 15, mekanismenya akan diatur dalam Peraturan Menteri di bidang urusan ketenagakerjaan, Tenang saja. Terbitnya PP No 21/2024 ini nggak serta merta langsung memotong gaji pekerja non-ASN/TNI/Polri. Nanti akan diatur mekanismenya dalam Permenaker (Peraturan Menteri Ketenagakerjaan)," pungkas Indah.

BACA JUGA:KSBSI Keberatan Jika Tapera Dibebankan Kepada Pekerja

Dalam keterangannya, Indah menyebutkan bahwa Tapera ini bukanlah sebuah iuran, melainkan tabungan. Tabungan ini juga hanya akan berlaku bagi para pekerja yang upahnya di atas minimum, dan membebaskan para pekerja yang upahnya di bawah minimum untuk wajib ikut program Tapera.

"Mengenai ekspresi yang disampaikan teman-teman pekerja dan pengusaha, bahwa ini gaji miris di bawah upah minimum, kan mereka nggak termasuk dalam cakupan Tapera ini. Mereka di-exclude-kan. Ini hanya berlaku bagi pekerja dengan upah di atas upah minimum provinsi maupun upah minimum kota/ kabupaten," Ucap Indah.

Indah juga mengimbau pekerja maupun perusahaan tetap tenang terkait penetapan Program Tapera yang baru diluncurkan pemerintah.

BACA JUGA:Polemik Kebijakan Tapera Bikin Banyak Pihak Marah, Moeldoko: Beri Kesempatan Pemerintah untuk Bekerja

Dia menjamin pemotongan gaji karyawan maupun iuran yang dibebankan perusahaan tidak akan dilakukan dalam waktu dekat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads