Regulasi Pemotongan Penghasilan Ojol untuk Tapera Dikaji Kemnaker

Regulasi Pemotongan Penghasilan Ojol untuk Tapera Dikaji Kemnaker

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tengah mengkaji rencana pemotongan penghasilan ojek online (ojol) untuk iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).-Bambang Dwi Atmodjo-

BACA JUGA:Jawaban Cerdas

BACA JUGA:Joss Fajar Rian Menang! Indonesia Kirim Wakil Semata Wayang ke Final Singapore Open 2024

Lalu dijelaskan pada Pasal 14 bahwa simpanan Tapera ini akan dibayarkan oleh pemberi kerja dan pekerja itu sendiri.

Adapun untuk besaran potongan gaji itu ditentukan berdasarkan persentase tertentu, yaitu dari gaji atau upah yang dilaporkan setiap bulan untuk peserta pekerja, dan penghasilan rata-rata setiap bulan dalam satu tahun takwim sebelumnya dengan batas tertentu untuk peserta pekerja mandiri.

Pada Pasal 15, besaran simpanan peserta ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri.

Untuk peserta pekerja ditanggung bersama pemberi kerja sebesar 0.5 persen dan pekerja sebesar 2.5persen.

BACA JUGA:Kembali Gelar Aksi, Ratusan Karyawan Polo Ralph Lauren Berduka di Depan Mahkamah Agung

BACA JUGA:Netizen Ramai Bahas Video Diduga Pegi Alias Perong Kasus Vina, Tak Percaya Sosok yang Ditangkap

Sementara itu, untuk peserta pekerja mandiri seluruh simpanan ditanggung olehnya.

Dasar perhitungan untuk menentukan perkalian besaran simpanan peserta dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut.

a. Pekerja yang menerima Gaji atau Upah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan anggaran pendapatan dan belanja daerah diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dengan berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara;

b. Pekerja/buruh badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha milik desa, dan badan usaha milik swasta diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.

BACA JUGA:Cek Prakiraan Cuaca Hari Ini DKI Jakarta, Minggu 2 Juni 2024: Mendung Tapi Tak Hujan?

BACA JUGA:Kriteria Pekerja yang Diwajibkan Tapera

c. Pekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf j diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan; dan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: