Ini Aturan Terbaru Kemenhub tentang Kapal Pengangkut Personel Industri, Berlaku 1 Juli 2024

Ini Aturan Terbaru Kemenhub tentang Kapal Pengangkut Personel Industri, Berlaku 1 Juli 2024

Kementerian Perhubungan cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut mengumumkan pemberlakuan Koda Internasional Keselamatan Kapal yang Mengangkut Personel Industri atau International Code of Safety for Ships Carrying Industrial Personnel Code (IP Code) mulai--Kemenhub

JAKARTA, DISWAY.ID - Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut mengumumkan pemberlakuan Koda Internasional Keselamatan Kapal yang Mengangkut Personel Industri atau International Code of Safety for Ships Carrying Industrial Personnel Code (IP Code) mulai 1 Juli 2024.

Keputusan ini dituangkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor: KP - DJPL 327 Tahun 2024.

Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Capt. Antoni Arif Priadi mengungkapkan Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan kepentingan pengaturan pemenuhan syarat keselamatan bagi kapal bendera Indonesia.

BACA JUGA:Kolaborasi Kemenhub dan Kemenkeu Dalam Kerjasama Pertukaran Data Sektor Transportasi Laut

Terutama yang melakukan pengangkutan dan pemindahan personel industry, khususnya dalam kegiatan industri lepas pantai dan adopsi ketentuan internasional terkait standar keamanan untuk kapal yang membawa personel industri, sesuai dengan Resolusi IMO MSC.527(106) tentang IP Code.

"Dalam rangka pengaturan pemenuhan persyaratan keselamatan kapal berbendera Indonesia yang melakukan pengangkutan yang aman dan pemindahan personel industri yang aman khususnya untuk keperluan kegiatan industri lepas pantai yang dilakukan di atas kapal lain dan atau di fasilitas lepas pantai," ujarnya dikutip pada Senin, 3 Juni 2024.

Keputusan ini didasarkan pada peraturan perundang-undangan nasional dan internasional, termasuk Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.

Lalu, Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2002 tentang Perkapalan, Serta Keputusan Presiden dan Peraturan Presiden yang mengesahkan berbagai protokol internasional terkait keselamatan di laut.

BACA JUGA:Banyak Keluhan dari Jemaah Haji, Kemenhub Layangkan Surat Teguran ke Garuda Indonesia, Ini Isi Tuntutannya

Dalam hal ini, Capt. Antoni menjelaskan IP Code akan berlaku untuk kapal dengan bendera Indonesia yang beroperasi di wilayah perairan Indonesia dan Internasional.

"Dan Kapal dengan gross tonnage di bawah 500 yang mengangkut lebih dari 12 personel industri dapat mengikuti ketentuan IP Code," ujarnya.

Kapal yang telah memenuhi IP Code akan diberikan sertifikat keselamatan personel industri (Industrial Personnel Safety Certificate). Sertifikat ini akan berlaku sesuai dengan masa berlaku sertifikat keselamatan kapal.

BACA JUGA:Komitmen Kemenhub Dalam Pengangkutan Ibu Hamil Dengan Pesawat Udara

Untuk pembinaan dan pengawasan terhadap pemenuhan persyaratan IP Code akan dilaksanakan oleh Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal (PPKK).

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads