Belasan Orang Diamankan, Diduga Edarkan Obat Keras Bermodus Toko Kelontong

Belasan Orang Diamankan, Diduga Edarkan Obat Keras Bermodus Toko Kelontong

Delapan orang diduga pengedar obat-obatan golongan G atau obat keras tanpa izin diamankan di Polres Tangerang Selatan.-Rafi Adhi Pratama-

TANGSEL, DISWAY.ID - Delapan orang diduga pengedar obat-obatan golongan G atau obat keras tanpa izin diamankan di Polres Tangerang Selatan.

Kapolres Tangsel, AKBP Ibnu Bagus Santoso mengatakan belasan orang itu diamankan berdasarkan ungkap kasus pihaknya dari Januari hingga Mei 2024.

BACA JUGA:Nafa Urbach Buka Suara Usai Ramai Disebut Konsumsi Obat Keras di Kafe, Semalaman Gak Bisa Tidur?

BACA JUGA:Nafa Urbach Artis Berinisial N yang Pakai Obat Keras, Polisi Beberkan Hasil tes Urinenya

Diungkapkannya, mereka menggunakan modus dengan berkedok toko kelontong.

"Ada 18 kasus yang berhasil kami ungkap. Pengungkapan ini berawal dari laporan warga saat kegiatan Jumat Curhat, dan sebagian lagi hasil penyelidikan Satreskoba Polres Tangsel," katanya kepada awak media, Selasa 4 Juni 2024.

Dijelaskannya, para tersangka berlokasi di beberapa daerah di wilayahnya.

"Lokasinya yakni di kawasan Serpong, Ciputat, cisauk dan Pondok Aren. Para pelaku diketahui menjual obat-obatan terlarang berkedok sebagai toko kelontong," jelasnya.

BACA JUGA:Kebakaran Gudang Obat di Kamal Cengkareng, 16 Unit dan 80 Personel Dikerahkan

BACA JUGA:Usai Heboh Vaksinnya Bikin Pembekuan Darah, Kini AstraZeneca Akan Bangun Pabrik Obat Kanker

"Mereka menjual obat-obatan terlarang ini kepada para pelajar dan remaja. Makanya kami ungkap dan tangkap pelaku, untuk melindungi generasi muda dari penyalahgunaan narkoba dan obat-obatan terlarang," tambahnya.

Sementara Kasat Narkoba Polres Tangsel, AKP Bachtiar Noprianto menyebut mereka berinisial N Alias Black, N alia Digul, FS Als Jack, ZA Alias Azmi, MAM, MR, MZ, MK, Y Alias Alex, AM Alias Udin, DJS, J, W, HYS, SB, RR, A, dan RS.

"Hampir semua tersangka yang kita amankan ini adalah pemilik atau karyawan toko," ujarnya.

Beberapa barang bukti ikut diamankan pihaknya, diantaranya Heximer 4.289 butir, Tamadol 2.140 butir, Trihexyphenidyl 292 butir, Pil Scanidin 158 butir, Alprazolam 104 butir, Mersi 57 butir, Chlorpheniramin 328 butir, Rikkina Clonazepam 3 butir, Prohiper Methylphenidate HCL 2 butir, Menopam Lorazepam 4 butir, Merlopam Lorazepam 1 butir, Dextromethorphan 660 butir, Merlo 10 butir, valdimex 8 butir, camlet 0,5 mlm 10 butir, dexa 10 butir, frixitas 10 butir, kimia farma 10 butir, esilgan 6 butir.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait