Belasan Orang Diamankan, Diduga Edarkan Obat Keras Bermodus Toko Kelontong
Delapan orang diduga pengedar obat-obatan golongan G atau obat keras tanpa izin diamankan di Polres Tangerang Selatan.-Rafi Adhi Pratama-
Mereka disangkakan Undang-Undang Kesehatan Pasal 435 dan 436 Nomor 17 tahun 2023 serta Pasal 62 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang psikotropika. Ancaman hukumannya mulai dari 5 sampai 12 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: