BPDKS Verifikasi Data-Data Utang Rafaksi Minyak Goreng, Ketua Aprindo: Yang Diperlukan Adalah Transparansi Data!

BPDKS Verifikasi Data-Data Utang Rafaksi Minyak Goreng, Ketua Aprindo: Yang Diperlukan Adalah Transparansi Data!

Ketua Aprindo Roy Mandey meminta transparansi data pembayaran rafaksi minyak goreng ke BPDPKS dan Kemendag-Dok. Aprindo-

JAKARTA, DISWAY.ID - Aprindo merespons baik niatan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) dan Kemendag untuk membayar utang rafaksi minyak goreng yang ditagih sejak 2 tahun lamanya. 

Hal ini dilakukan menyusul ultimatum yang diberikan oleh Ketua Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy Mandey. 

BACA JUGA:Kemendag Pastikan Utang Rafaksi Segera Dibayar: Sudah Masuk Tahap Verifikasi Berkas

BACA JUGA:Dorong Bisnis Pertambangan di Indonesia, Kemendag Berlakukan Relaksasi Ekspor Produk Pertambangan

Menanggapi respon Kemendag dan BPDKS, Ketua Aprindo Roy Mandey mengungkapkan rasa apresiasi dan terima kasihnya kepada pihak Kemendag dan BPDKS. Namun, Roy juga mempertanyakan kejanggalan dibalik kewajiban proses verifikasi data yang dilakukan BPDKS.

Pasalnya, data-data tersebut sudah diverifikasi oleh Sucofindo selaku surveyor yang sudah dipilih Kemendag.

"Memang datanya itu perlu berapa kali diverifikasi? Apanya yang perlu diverifikasi? Ini sudah 2,5 tahun berjalan loh, pemerintah perlu menyadari berapa besar kerugian yang dihadapi para peritel, produsen, dan distributor minyak goreng karena belum mendapatkan pembayaran rafaksi," kata Roy dalam keterangan tertulis pada Selasa 4 Juni 2024.

Menurut Roy, yang diperlukan oleh Aprindo saat ini adalah transparansi data. Hal ini agar semua peritel dapat mempertanggungjawabkannya kepada para stakeholder atau pemegang saham perusahaan mereka.

BACA JUGA:Harga Beras Premium dan Gula Hari Ini di Pasar Induk Kramat Jati, Minyak Goreng Mulai Rp8 Ribuan

BACA JUGA:Kemendag : Harga Minyak Goreng Turun dalam Sebulan Terakhir

"Bisa dibayangkan kalau kita tidak memiliki data hasil dari verifikasi, maka kita mempertanggungjawabkan ke investor jadi kesuli tan," tutup Roy.

Sebelumnya, BPDPKS dan Kemendag menyatakan mereka akan segera membayar utang selisih harga atau rafaksi sebesar Rp 474,8 Miliar.

Rencananya, BPDPKS akan mulai melakukan utang sebesar Rp474 miliar tersebut pada bulan Juni ini.

BACA JUGA:Siap-siap! HET Minyakita Bakal Naik Jadi Rp 15.500

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: