Mantan Mensos Khofifah Dilaporkan KPK Atas Dugaan Korupsi di Kemensos
Mantan Mensos Khofifah Dilaporkan KPK Atas Dugaan Korupsi di Kemensos-X/@KhofifahIP-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Mantan Menteri Sosial (Mensos) Khofifah Indar Parawansa dilaporkan Ketua Forum Komunikasi Masyarakat Sipil, Sutikno atas kasus dugaan korupsi program verifikasi dan validasi di Kementerian Sosial.
"Dulu waktu enam tahun lalu, kita laporkan itu kerugiannya 58 Miliar. Sementara barusan kita dapatkan audit dari BPK kerugian yang kita laporkan 98 Miliar. Kasus di Kemensos tahun 2015 program verifikasi dan validasi orang miskin," jelasnya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, pada Selasa, 4 Juni 2024.
BACA JUGA:KPK Peringatkan 5 Saksi Kasus Suap Eks Gubernur Papua yang Tidak Penuhi Panggilan
BACA JUGA:Waspada Praktik Pungli Warnai PPDB 2024, KPK Siap Terima Laporan
Selain Khofifah, terdapat dua orang lainnya yang dilaporkan dalam perkara ini yaitu mantan Kepala Pusdatin Kemensos Mumu Suherlan selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) saat itu, dan kuasa pengguna anggaran (KPA) saat itu Adhy Karyono sehingga total tiga orang yang dilaporkan.
"Pertama yang kita laporkan Menteri Khofifah Indar Parawansa, PPKnya dan KPAnya. Mereka bertiga," jelas Sutikno.
Sutikno menjelaskan pada 2015 terdpaat program pengadaan tenda yang menelan kerugian hingga Rp 7,8 Miliar. Kuasa Pengguna anggaran yaitu Plt Gubernur Jawa Timur.
"Ada program pengadaan tenda diduga ada kerugian Rp 7,8 Miliar pengadaan tenda tersebut. Kuasa pengguna anggarannnya sekarang jadi Plt. Gubernur Jawa Timur (Adi Karyono),"ungkapnya.
BACA JUGA:Piton Enumbi Tersangka Penyuap Lukas Enembe Meninggal, KPK: Segera Bahas Status Hukumnya
BACA JUGA:KPK Ungkap Potensi Korupsi Anggaran Pendidikan Indonesia 33 Persen: Indeks Integritas 73.7 Persen
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri membenarkan bahwa ada pelaporan di pihak pengaduan masyarakat (dumas).
Mantan Menteri Sosial (Mensos) Khofifah Indar Parawansa dilaporkan Ketua Forum Komunikasi Masyarakat Sipil, Sutikno atas kasus dugaan korupsi program verifikasi dan validasi di Kementerian Sosial. -Disway/Ayu Novita-
Namun, secara normatif tidak dianjurkan untuk membeberkan siapa pelapor dan siapa terlapor.
"Walaupun pihak pelapor sudah mempublikasikan diri sebagai pelapor dan siapa yang dilaporkan tapi prinsipnya tentu KPK dalami," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: