Apes! Saat Berulang Tahun Pelaku Pemerasan Toko Fried Chicken Malah Ditangkap

Apes! Saat Berulang Tahun Pelaku Pemerasan Toko Fried Chicken Malah Ditangkap

Apif Alkap (34) dan Prendy Harahap (32) pelaku pemerasaan Toko Cahaya Fried Chicken di Kawasan Palmerah berhasil ditangkap oleh jajaran Polsek Palmerah pada Senin, 3 Juni 2024. -Candra Pratama-

BACA JUGA:Wapres Yakin Pembangunan IKN Tak Terganggu Usai Kepala dan Wakil Otorita Mundur

BACA JUGA:Makin Sadar Lingkungan, 50,6 Persen Orang Indonesia Beli Produk Ramah Lingkungan Meski Lebih Mahal

"Jadi itu pengakuannya seperti itu, nah setelah dicek uangnya ternyata gak sesuai," sambungnya.

Kompol Sugiran menyampaikan, bahwa kejadian itu baru sekali terungkap. Untuk lebih lanjutnya akan didalami.

"Baru kali ini kejadian di Palmerah kalau sebelumnya kita tidak mau tahu apakah sudah ada atau belum.Tapi yang pas saya dapat, itu baru kali ini," ujar Kompol Sugiran pada Selasa, 4 Juni 2024.

Atas kejadian itu, pasal yang dipersangkakan terhadap kedua orang pelaku adalah: Pemerasan dan Penipuan pasal 368 dan atau 378 KUHP, dengan ancaman hukumannya maksimal 9 tahun penjara.

BACA JUGA:Hantu Pocong

BACA JUGA:Kemenperin Majukan Sektor Industri Lewat Unit Pendidikan Vokasi, Solusi Angka Pengangguran?

Sebelumnya diketahui, viral di media sosial tentang dua orang laki-laki yang berpura-pura menukar uang recehan di toko Cahaya Fried Chicken yang berada di Palmerah Barat II, Jakarta Barat, pada Jumat, 31 Mei 2024.

Dengan tampang mengancam, pelaku meminta agar korban tak menghitung terlebih dahulu uang tersebut yang pengakuannya menyebut bahwa uang itu berjumlah Rp2. 500.000.

Kemudian dalam waktu 3x24 jam polisi berhasil meringkus dua pelaku itu. Tepatnya pada hari Senin, 3 Juni 2024.

Polisi berhasil meringkus kedua pelaku itu di tempat persembunyiannya yang berada di Jl. Marga Jaya RT 07, RW 03, No. 7 Kel. Rawa Buaya. Cengkareng, Jakarta Barat pada pukul 03.00 WIB.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: