Jadi Industri Terbesar, Pasokan Semen di Indonesia Ternyata Lebihi Kapasitas Produksi

Jadi Industri Terbesar, Pasokan Semen di Indonesia Ternyata Lebihi Kapasitas Produksi

Jadi Industri Terbesar, Pasokan Semen di Indonesia Ternyata Lebihi Kapasitas Produksi-Dok Kemenperin-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Saat ini di Indonesia, terdapat 16 perusahaan semen terintegrasi dengan total kapasitas produksi 120 juta ton per tahun, sehingga menempatkan Indonesia sebagai bagian dari produsen semen terbesar di Asia Tenggara. 

Dengan kata lain, industri semen adalah salah satu sektor yang terus menunjukkan kekuatan dan perannya secara signifikan dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

BACA JUGA:Kemenperin Majukan Sektor Industri Lewat Unit Pendidikan Vokasi, Solusi Angka Pengangguran?

BACA JUGA:Kembali ADEXCO ke 3 Kalinya Hadir di Jakarta, Dukung Industrialisasi Penanggulangan Bencana Menuju Resiliensi Berkelanjutan

Menurut Direktur Industri Semen, Keramik, dan Pengolahan Bahan Galian Nonlogam Kementerian Perindustrian Putu Nadi Astuti, saat ini utilisasi industri semen di Indonesia adalah sekitar 58 persen. Hal ini dikarenakan adanya over capacity pada pasokan semen.

"Pada tahun 2023, kebutuhan semen nasional sebesar 66,8 juta ton. Selain memenuhi pasokan di pasar domestik, industri semen di dalam negeri juga sudah melakukan ekspor ekspor semen 1,4 juta ton dan clinker 9,7 juta ton. Sementara itu, utilisasi industri semen kita sekitar 58 persen karena terjadinya over capacity," ujar Putu dalam konferensi pers di Jakarta pada Selasa 5 Juni 2024.

Putu menjelaskan, terkait adanya kapasitas produksi yang berlebih di industri semen, pada tahun 2020 Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah mengusulkan kepada Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian agar diterbitkan regulasi untuk mengatur investasi baru di industri semen.

BACA JUGA:PMI Masih Solid dan Sehat, Optimisme Pelaku Industri Mulai Turun Akibat Regulasi yang Tidak Probisnis

BACA JUGA:Ini Aturan Terbaru Kemenhub tentang Kapal Pengangkut Personel Industri, Berlaku 1 Juli 2024

"Usulan ini diharapkan bisa masuk ke dalam daftar negatif investasi. Jadi, diatur mengenai ketentuan teknis dan nonteknisnya dalam pembangunan pabrik semen ini," kata Putu.

Namun demikian, Kementerian Investasi/BKPM telah mengatur hal tersebut di dalam sistem Online Single Submission (OSS), yang berisikan permohonan pembangunan pabrik semen di seluruh wilayah Indonesia kecuali wilayah Papua, Papua Barat, Maluku, dan Maluku Utara.

Putu mengemukakan, Kemenperin terus mendorong pengoptimalan penggunaan semen dalam negeri untuk mendukung proyek-proyek pemerintah dan swasta yang ada di Indonesia.

"Konsumsi semen yang tinggi di Indonesia ini merupakan indikator penting dari pertumbuhan ekonomi nasional, di mana permintaan semen yang tinggi mengindikasikan tingginya pembangunan infrastruktur di suatu negara," papar Putu.

BACA JUGA: Indonesia-Tiongkok Sepakati Peningkatan Kerja Sama Ekonomi dan Industri

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads