Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kasus TPPO yang Terbongkar Usai ART Loncat dari Rumah Majikan di Cimone

Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kasus TPPO yang Terbongkar Usai ART Loncat dari Rumah Majikan di Cimone

Tiga tersangka ditetapkan usai diduga terlibat tindak pidana pemalsuan dan perdagangan orang (TPPO) terhadap Asisten Rumah Tangga (ART) berinisial CC yang hendak bunuh diri di Tangerang.--

TANGERANG, DISWAY.ID - Tiga tersangka ditetapkan usai diduga terlibat tindak pidana pemalsuan dan perdagangan orang (TPPO) terhadap Asisten Rumah Tangga (ART) berinisial CC yang hendak bunuh diri di TANGERANG.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan penetapan tersangka itu usai pihaknya melakukan gelar perkara. 

BACA JUGA:Remaja Putri Loncat dari Atap Rumah di Karawaci, Diduga Korban TPPO

BACA JUGA:Begini Kondisi Remaja Putri Diduga Korban TPPO yang Lompat dari Atap Rumah, Menderita Patah Tulang

"Dari hasil gelar perkara yang kita lakukan, kita sudah tetapkan tiga orang menjadi TSK, pertama inisial J, L dan K," katanya kepada awak media, Kamis 6 Juni 2024.

Diterangkannya, ketiga tersangka memiliki peran berbeda dalam kasus tersebut. 

Dimana, tersangka J berperan sebagai penyalur dan menyiapkan KTP palsu CC dengan mengubah data informasi korban yang usianya diubah dewasa.

Kemudian K berperan sebagai orang yang membantu membuat KTP palsu dengan diberi imbalan Rp300 ribu. 

BACA JUGA:8 ABK Kapal Tiongkok Fu Yuan Yu 857 yang Diduga Jadi Korban TPPO Lapor Bareskrim Polri

BACA JUGA:Tersangka TPPO Modus Magang Mahasiswa ke Jerman Sihol Situngkir Terungkap Dapat Keuntungan Uang

"Tersangka L adalah majikan CC. Dia diduga melakukan kekerasan fisik dan psikis sehingga korban tertekan dan  berusaha kabur dan pada saat diatas dia berusaha kabur, tapi tidak ada jalan lagi, akhirnya yang bersangkutan melompat kebawah sehingga yang berangkutan ini mengalami luka-luka baik itu patah di kaki dan punggung," tuturnya.

Mereka disangkakan 263 KUHP jo Pasal 264 KUHP jo Pasal 333 KUHP dan UU undang-undang no 21 tahun 2007 tentang perdagangan orang, kemudian undang-undang no 35 tahun 2014 yang sudah diubah menjadi undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. 

"Kemudian uu nomor 23 tahun. 2004 Tentang penghapus KDRt, kemudian uu nomo 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, serta pasal 263 KUHP, 264 KUHP tentang pemalsuan dan pasal 333 KUHP," paparnya.

Sebelumnya, remaja perempuan berinisial CC (16) di kawasan Cimone Permai, Karawaci, Kota Tangerang melompat dari atap rumah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: