Tersangka TPPO Modus Magang Mahasiswa ke Jerman Sihol Situngkir Terungkap Dapat Keuntungan Uang
Sihol Situngkir-Disway.id/Anisha Aprilia-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengungkapkan Sihol Siitungkir (SS), salah satu tersangka kasus TPPO modus magang 'frienjob' mahasiswa ke Jerman terungkap mendapatkan keuntungan uang Rp48 juta dari hasil promosikan program tersebut.
Djuhandani mengatakan hal itu didapati penyidik usai memeriksa Sihol selama 9 jam, pada Rabu, 3 April 2024 kemarin.
"Dalam menjadi Narasumber, tersangka mendapat keuntungan materil sebesar 48 juta yang ditransfer ke rek bank Bukopin atas nama Yayasan Pendidikan Indosakti yang merupakan biaya jasa sebagai narasumber," ujarnya kepada wartawan, Jumat, 5 April 2024.
BACA JUGA:33 Universitas Tertipu Magang di Jerman, Kemendikbudristek: Bukan Program Kampus Merdeka!
Dalam pemeriksaan tersebut, Guru Besar Universitas Jambi itu mengaku mendapatkan permintaan dari sosok Mina Mulia untuk menyosialisasikan program tersebut di pelbagai kampus termasuk Universitas Negeri Jakarta.
Adapun dirinya bisa terpilih menjadi calon narasumber karena melihat latar belakang dirinya sebagai guru besar.
"Diminta langsung juga oleh saudari Mina Mulia menjadi Narasumber dalam program Ferienjob melalui surat undangan menjadi Narasumber dari Mina," tambahnya.
Dalam sosialisasi itu, kata Djuhandani, tersangka menjelaskan program ferien job merupakan program bekerja saat hari libur bukan program magang.
Selain itu, Sihol juga menjelaskan ferien job tidak termasuk dalam program Merdeka belajar kampus merdeka (MBKM).
BACA JUGA:Alasan Polri Terapkan TPPO Dalam Kasus Mahasiswa Magang ke Jerman
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan internasional tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus mengirim mahasiswa magang ke Jerman melalui program ferienjob atau kerja paruh waktu.
Total ada 5 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Mereka adalah ER (39), A (37), SS (65), AJ (52), dan MZ (60).
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 4 UU No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp600 juta.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: