Kemenhub Temukan 37 Bus Tak Laik Jalan di Sepanjang Jalur Wisata Bogor-Jakarta

Kemenhub Temukan 37 Bus Tak Laik Jalan di Sepanjang Jalur Wisata Bogor-Jakarta

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan inspeksi dadakan atau sidak terhadap bus pariwisata di wilayah DKI Jakarta dan Bogor pada akhir pekan ini.--Kemenhub

JAKARTA, DISWAY.ID - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan inspeksi dadakan atau sidak terhadap bus pariwisata di wilayah DKI Jakarta dan Bogor pada akhir pekan ini. 

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Risyapudin Nursin menjelaskan, dalam sidak ini ditemukan, sebanyak 37 unit bus pariwisata yang diperiksa tidak laik jalan atau tidak memenuhi kelengkapan administrasi dan persyaratan teknis. 

BACA JUGA:Cara Cek Uji Layak Bus Pariwisata, Menhub Budi Karya: Masyarakat Bisa Cek Langsung

"Pada libur akhir pekan ini dilakukan sidak angkutan pariwisata di tiga titik wilayah Jakarta dan Bogor yaitu Taman Margasatwa Ragunan, Taman Mini Indonesia Indah dan Rest Area Km 45A Tol Jagorawi," ungkapnya dikutip pada Senin, 10 Juni 2024. 

Ia menjelaskan dari 160 unit bus yang diperiksa, sebanyak 123 unit bus laik jalan sedangkan 37 unit bus tidak laik jalan. 

BACA JUGA:Menhub Budi Karya Sidak Bus Pariwisata di Ragunan, Tindak Tegas yang Tak Layak Jalan

"Kami temukan di lapangan masih ada bus yang beroperasi tanpa Kartu Pengawasan (KP) dan ada juga yang ada KP namun sudah tidak berlaku. Serta masih ada yang belum melaksanakan perpanjangan Uji KIR. Ini harus menjadi perhatian," ujar Dirjen Risyapudin. 

Dalam kesempatan ini, Ia juga menjelaskan beberapa bus di lapangan terpaksa harus melakukan pergantian armada. 

BACA JUGA:Catat, Mulai 11 Juni Bus Salawat Berhenti Beroperasi, Jamaah Haji Fokus Persiapan ke Armuzna

Hal ini disebabkan katena tidak memenuhi aspek kelaikan jalan dan juga tidak dapat menunjukan surat-surat resmi. 

Adapun di antaranya bus dari PO. Ros Trans Sukabumi, PO. Prima Raya Serang, PO. Armada Jaya Perkasa Serang, PO. Wanel Utama Trans Jakarta Utara, serta PO. Dewi Sinta Bandung. 

BACA JUGA:Berhembus Gosip Jennifer Lopez dan Ben Affleck Cerai, Jual Rumah Mewah di Beverly Hills

"Terlebih lagi masih ada PO bus yang memalsukan Bukti Lulus Uji Elektronik (BLU-e) dan Kartu Pengawasan (KP). Kami data ada 3 bus yang melakukan hal tersebut dan sudah dilakukan penegakkan hukum," jelasnya. 

Dirjen Risyapudin juga berharap ke depan semakin banyak bus yang mematuhi ketentuan dan kebijakan yang berlaku untuk angkutan pariwisata dan tidak ada lagi bus tidak laik jalan beroperasi dan mengangkut penumpang karena hal ini sangat berisiko. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads