Pasca Pencabutan Izin Usaha Travel Haji dan Umroh Nakal, Ini yang Dikhawatirkan Gus Yaqut

Pasca Pencabutan Izin Usaha Travel Haji dan Umroh Nakal, Ini yang Dikhawatirkan Gus Yaqut

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas-gusyaqut/Instagram-

JAKARTA, DISWAY.ID -- Sanksi berat menanti travel haji dan umroh nakal yang telah menjual paket haji, namun dengan menggunakan visa ziarah.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut menyebut, bahwasanya sanksi yang bakal diterima travel nakal tersebut berupa pencabutan izin usaha.

Namun Gus Yaqut mengkhawatirkan setelah pencabutan izin usaha, travel tersebut dapat beroperasi kembali dengan nama yang berbededa.

BACA JUGA:AHY Beberkan Pencapaian 100 Hari Sebagai Menteri ATR-BPN: Sertipikasi Tanah Elektronik Jadi Salah Satu Prioritas

BACA JUGA:Jaga Kesejahteraan Petani, Pemerintah Akhirnya Resmi Menaikkan HET Beras

"Ini menyangkut jemaah yang menjadi korban. Sekarang prioritas pemerintah adalah terus menyosialisasikan kepada masyarakat terkait hal ini. Ini menjadi konsen kita bersama," ujarnya Senin 10 Juni 2024.

Kementerian Agama terus berupaya untuk memastikan kelancaran dan keamanan ibadah haji bagi jemaah Indonesia. 

"Pemerintah mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan visa haji resmi melalui jalur yang telah ditentukan dan tidak tergoda dengan tawaran haji murah menggunakan visa ziarah," tandasnya.

Sebelumnya Yaqut menegaskan bahwa penggunaan visa ziarah untuk tujuan ibadah haji telah dilarang oleh Pemerintah Arab Saudi. 

Hal ini sudah disosialisasikan jauh-jauh hari oleh Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi, yang menekankan keseriusannya dalam menindak tegas jemaah yang tidak menggunakan visa haji resmi.

BACA JUGA:AHY Pamer Kinerja Selama 100 Hari, 3 Hal Ini Jadi Fokus Utama

BACA JUGA:Kemenkop UKM Buka Lowongan Kerja dengan Gaji Rp 8 Juta Per Bulan, Berminat?

Yaqut menyayangkan penggunaan visa ziarah untuk beribadah haji.

Ia menyebut jauh-jauh hari Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi telah menyampaikan keseriusannya menindak tegas calon jemaah yang tidak menggunakan visa haji resmi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: