Usai Dinyatakan Bebas Murni, Habib Rizieq Janji Bakal Tuntut Keadilan untuk 6 Laskar Korban Tragedi KM 50

Usai Dinyatakan Bebas Murni, Habib Rizieq Janji Bakal Tuntut Keadilan untuk 6 Laskar Korban Tragedi KM 50

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar sidang perdana gugatan Habib Rizieq terhadap Presiden Jokowi, Selasa 8 Oktober 2024. -Dok. Bapas Jakarta Pusat-

Sebagaimana diketahui, kasus KM 50 mulanya diawali penguntitan tim Gabungan Resmob Polda Metro Jaya pada Senin 7 Desember 2020 pukul 00.50 WIB dini hari.

Penguntitan itu dilakukan mulai dari Sentul hingga KM 50 Tol Jakarta-Cikampek karena polisi menduga ada pengerahan massa FPI jelang pemeriksaan Rizieq di Polda Metro Jaya.

Dalam peristiwa berdarah itu, 6 Laskar FPI tewas karena disebut melawan hingga harus diberikan tindakan tegas terukur.

Keenam korban itu adalah Andi Oktaviawan (33 tahun), Lutfi Hakim (24 tahun), Faiz Ahmad Syukur (22 tahun), M Reza (20 tahun), Muhammad Suci Khadafi Poetra (21 tahun), dan Akhmad Sofian (26 tahun). 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads