Kuasa Hukum Hasto Akan Laporkan Penyidik KPK ke Dewas, Buntut Dari Geledah Staf dan Sita Ponsel

Kuasa Hukum Hasto Akan Laporkan Penyidik KPK ke Dewas, Buntut Dari Geledah Staf dan Sita Ponsel

Tim Kuasa Hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto saat konferensi pers terkait pemeriksaan Hasto Kristiyanto sebagai saksi.--

Bahkan barang-barang yang disita dari Kusnadi merupakan barang milik pribadi yang tak ada kaitannya dengan kasus Harun Masiku. 

BACA JUGA:KPK Bakal Panggil Hasto Kristiyanto Terkait Kasus Harun Masiku Senin Depan

Adapun barang yang disita tersebut yakni dua buah ponsel milik Hasto, satu buah ponsel milik Kusnadi, dan Buku Tabungan dengan rekening senilai Rp700 ribu.

"Tidak ada kaitannya dengan panggilan atau perkara yang sedang disidik oleh Komisi Pemberantasan Korupsi," ucapnya. 

Sebelumnya, Hasto Kristiyanto telah selesai menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Harun Masiku.

Dalam menjalani pemeriksaan itu, tas dan handphone (HP) milik Hasto turut disita penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

BACA JUGA:Profil dan Riwayat Pendidikan Tessa Mahardhika, Jubir KPK yang Baru Gantikan Ali Fikri

Hasto yang diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap penetapan anggota DPR periode yang menjerat mantan caleg PDIP yang kini buron, Harun Masiku, itu, keberatan tas dan HP disita. 

Hasto mengungkapkan, di tengah proses pemeriksaan yang dijalaninya, seorang stafnya bernama Kusnadi dipanggil penyidik. 

Kusnadi diminta penyidik menyerahkan tas dan handphone (HP) milik Hasto untuk disita. 

"Tasnya dan handphone atas nama saya disita," katanya pada Senin, 20 Juni 2024 di Halaman Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. 

Hasto mengaku keberatan dengan penyitaan tersebut, karena Ia hadir dalam pemeriksaan hari ini dalam kapasitasnya sebagai saksi. 

BACA JUGA:Harga Kasus di KPK Dibongkar Mantan Penyidik

Selain itu, dalam proses penyitaan itu terjadi tanpa didampingi oleh kuasa hukumnya. 

"Saya menyatakan keberatan atas penyitaan handphone tersebut karena segala sesuatunya harus didasarkan sesuai dengan hukum acara pidana," ujar Hasto. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: