Begini Cara Tersangka Mengancam Ria Ricis Retas Foto dan Video Pribadinya

Begini Cara Tersangka Mengancam Ria Ricis Retas Foto dan Video Pribadinya

Cara tersangka AP peroleh foto dan video pribadi Ria Ricis di diungkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya.-Rafi Adhi Pratama-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Cara tersangka AP peroleh foto dan video pribadi Ria Ricis di diungkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan AP diduga meretas sistem elektronik Ria Ricis.

BACA JUGA:Pemerasan Terhadap Ria Ricis Awalnya Melalui Manager

BACA JUGA:Gak Pakai Lama, Pelaku Pengancaman dan Pemerasan Terhadap Ria Ricis Ditangkap

"Melalui peretasan illegal atau illegal access yang dilakukan tersangka terhadap sistem elektronik milik pelapor atau korban untuk mengambil informasi atau dokumen elektronik pribadi milik pelapor atau korban," katanya kepada awak media, Selasa 11 Juni 2024.

Kemudian, kronologi pengancaman dan pemerasan artis Ria Ricis.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan tersangka AP (29) mengancam melalui manajer mantan istri Teuku Ryan.

"Melakukan pengancaman melalui WhatsApp kepada korban melalui manajer dan asisten korban," katanya kepada awak media, Selasa 11 Juni 2024.

Kemudian tersangka disebut meminta uang sebesar Rp. 300 juta kepada pihak Ricis.

BACA JUGA:Dugaan Pemerasan dan Pengancaman Ria Ricis Naik Sidik

BACA JUGA:Hari Ini Kasus Pemerasan dan Pengancaman Ria Ricis Diungkap

"Pada saat tsk AP melakukan pengancaman terhadap pelapor atau korban RY alias ria Ricis dengan ancaman akan menyebarkan informasi atau dokumen elektronik pribadi milik pelapor ini, dengan meminta sejumlah uang 300 juta dengan perintah untuk mentransfer uang Rp 300 juta tersebut ke rekening atas nama Jacky," paparnya.

AP disangkakan Pasal 27B Ayat (2) Juncto Pasal 45 dan/ atau Pasal 30 Ayat (2) Jo Pasal 46 dan/ atau Pasal 32 Ayat (1) Jo Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Diketahui, Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya menangkap pelaku pengancaman dan pemerasan artis Ria Ricis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: