Polisi Tangkap 2 Tersangka Pembunuhan Berencana di Mampang Jaksel, 1 Pelaku Masih Dibawah Umur
Polsek Mampang ungkap pembunuhan berencana di Kemang yang libatkan satu pelaku di bawah umur-Fajar Ilman-
BACA JUGA:Puslabfor Polri Selesaikan Olah TKP Kebakaran Toko Bingkai Mampang, Polisi Ambil Beberapa Sampel
Akibat perbuatanya itu, tersangka akan dipersangkaan Pasal Untuk Tersangka ND Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP Subsider Pasal170 ayat 2 Ke (3) KUHP, Ancaman Hukuman Maksimal Seumur Hidup/20 Tahun
"Untuk Tersangka RS Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUH Subsider Pasal 170 ayat 2 Ke (3) KUMP Pasal 56 ayat 2 KUHP, Dengan ancaman Hukuman 143 dari Ancaman hukuman yang diiterima oleh tersangka ND," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: