Ini Alasan 2 Mahasiswa Ajukan Uji Materiil UU Batas Usia Kepala Daerah ke MK

Ini Alasan 2 Mahasiswa Ajukan Uji Materiil UU Batas Usia Kepala Daerah ke MK

2 Mahasiswa Hukum Ajukan Uji Materiil ke MK soal Batas Usia Calon Kepala Daerah-Disway/Annisa Amalia Zahro-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Mahasiswa hukum UIN Syarif Hidayatullah bernama Fahrur Rozi dan Antony Lee dari Podomoro University mengajukan uji materiil Pasal 7 Ayat (2) huruf [e] UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota terhadap Pengujian Pasal 1 ayat (3), dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Tentang Kepastian hukum.

Uji materiil ini buntut dikeluarkannya Putusan MA Nomor 23 Tahun 2024 yang dinilai menimbulkan inkonsistensi dan interpretasi ganda sehingga menyebabkan keragu-raguan dalam pelaksanaannya.

BACA JUGA:2 Mahasiswa Hukum Ajukan Uji Materiil ke MK soal Batas Usia Calon Kepala Daerah

BACA JUGA:Mahfud MD Ogah Tanggapi Putusan MA Soal Batas Usia Calon Kepala Daerah: Negara Ini Hukumnya Udah Rusak dan Dirusak

Hal ini karena Pasal 4 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020 menafsirkan bahwa batas usia calon kepala daerah dihitung sejak penetapan Pasangan Calon.

"Namun pada Putusan MA No. 23/2024, yakni terhitung sejak pelantikan pasangan Calon terpilih," ungkap kuasa hukum pemohon, M. Zainul Arifin, SH, MH di Gedung Mahkamah Konstitusi, Selasa, 11 Juni 2024.

Akibatnya, terdapat dua penafsiran yang berbeda terhadap Pasal 7 ayat (2) huruf [e] UU No. 10 Tahun 2016.

Hal ini dikhawatirkan membuka celah pelanggaran hak konstitusional berdasarkan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

BACA JUGA:MA Ubah Aturan Batas Usia Kepala Daerah, DPR Singgung Tata Krama Pemerintahan

BACA JUGA:Kaesang Pangarep Santer Bakal Maju Pilkada Usai MA Ubah Batas Usia, Prof Romli Tanya Memeriahkan Saja Atau Strategi Elektoral PSI?

Lantas, uji materiil ini bertujuan memastikan tafsir mana yang benar dengan memanggil para pihak pembentuk UU tersebut sehingga didapatkan jawaban secara komprehensif dan diketahuilah secara original intent alasan dibentuknya norma tersebut.

"Memanggil Presiden Joko Widodo dalam hal ini sebagai representatif dari eksekutif, Ketua DPR Puan Maharani sebagai representatif anggota legislatif, dan KPU untuk memberi keterangan terkait dengan legal listening," tambahnya.

"Kalau kita baca pasal 7 ayat 1 sudah jelas bahwa di situ (batas usia) sejak didaftarkan, sejak ditetapkan jadi calon," tegasnya.

BACA JUGA:Bivitri Susanti Kritik Putusan MA yang Ubah Aturan Batas Usia Minimal Kepala Daerah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: