Aplikasi Online Bisa Ancam UMKM Lokal, Begini Respon Kemenko Ekonomi
Aplikasi Online Bisa Ancam UMKM Lokal, Begini Respon Kemenko Ekonomi-disway.id/Sabrina Hutajulu-
JAKARTA, DISWAY.ID -- Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko) memberikan respon soal aplikasi cross-border trade yang berpotensi mengganggu pasar dan UMKM lokal dan nasional.
Asisten Deputi Koperasi dan UMKM Kemenko Perekonomian Herfan Brilianto Mursabdo mengatakan, inovasi dan perkembangan teknologi digital yang hadir ke Indonesia membawa berbagai dampak signifikan.
Ini tertermasuk bagi sektor ekonomi dan geliat usaha pelaku UMKM.
BACA JUGA:Pasca Pencabutan Izin Usaha Travel Haji dan Umroh Nakal, Ini yang Dikhawatirkan Gus Yaqut
"Pemerintah menyadari hadirnya potensi gangguan yang dihadapi oleh pasar dan pelaku UMKM dari munculnya berbagai aplikasi digital perdagangan cross-border yang memangkas jalur distribusi dan memasukkan barang impor langsung dari China," katanya saat jumpa pers di Media Center Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta Pusat, Rabu 12 Juni 2024.
Dikatakan Herfan, belajar dari kasus TikTok Shop, tidak semua bisnis model digital/platform digital sesuai dengan kebutuhan Indonesia.
Dalam kasus TikTok Shop, platform tersebut menghadirkan peluang namun secara bersamaan mengubah model bisnis operasional dan transaksi UMKM yang berpotensi memunculkan dampak (negatif) lanjutan terhadap aspek persaingan usaha dan lahirnya monopoli bisnis.
BACA JUGA:Jaga Kesejahteraan Petani, Pemerintah Akhirnya Resmi Menaikkan HET Beras
BACA JUGA:AHY Pamer Kinerja Selama 100 Hari, 3 Hal Ini Jadi Fokus Utama
"Fenomena ini dapat merusak ekosistem pasar yang telah ada, menciptakan kompetisi yang tidak adil yang berakibat pada menurunnya permintaan produk lokal, dan berpotensi menghilangkan sebagian pekerjaan di sektor distribusi," tambahnya.
Untuk mengatasi tantangan ini lanjut Herfan, pemerintah berkomitmen untuk melindungi dan memberdayakan UMKM lokal melalui serangkaian kebijakan strategis.
"Salah satu respon cepat, Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan No.31/2023 yang berupaya memisahkan media sosial dan e-commerce," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: