Kisruh Perubahan Aturan Impor, API: Yang di Dalam Negeri Malah Gak Ada Powernya!
Direktur Eksekutif Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Danang Girindrawardana -Istimewa-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Direktur Eksekutif Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Danang Girindrawardana menyatakan kekecewaannya kepada revisi aturan impor yang tertulis dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024, yang merupakan revisi dari Peraturan Menteri Perdagangan No 36/2023.
Pasalnya, Peraturan tersebut dinilai menjadi alasan dibalik Pemutusan Hubungan Kerja Massal (PHK) yang melanda ribuan pekerja tekstil.
BACA JUGA:Permendag Aturan Impor jadi Penyebab PHK Massal Industri Tekstil, Zulhas Malah Bilang Begini
Hal ini dikarenakan Permendag tersebut malah menghapus ketentuan memenuhi Pertimbangan Teknis (Pertek) dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin) sebagai syarat importasi.
"Para menteri malahan lebih banyak membuka kemudahan bagi Indonesia menjadi negara trader, menjadi negara yang perdagangan gitu, di mana masyarakat Indonesia yang 280 juta itu menjadi konsumen bukan menjadi produsen," ujar Danang dalam keterangan tertulisnya di Jakarta pada Jumat 14 Juni 2024.
Menurut Danang, Kemenperin yang harusnya menjadi pihak yang memiliki kewenangan untuk mengatur berapa banyak kebutuhan barang-barang impor, justru malah kehilangan kewenangannya gara-gara peraturan ini.
BACA JUGA:Pelaku Industri TPT Khawatirkan Impor, Kemenperin Beri Tanggapan
BACA JUGA:Kemenperin Beri Tanggapan Atas Penumpukan Kontainer Impor di 3 Pelabuhan
"Nah ini kan menarik, Permendag bisa menghilangkan kewenangan Kemenperin, bagaimana itu logikanya yang terjadi?" ungkapnya.
Sebagai contoh, Danang mengungkapkan bahwa ada apresiasi dari pengusaha asing berupa surat yang ditujukan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Hal itu, ujarnya, menunjukkan pemerintahan atau menteri Jokowi justru lebih banyak mendengarkan suara-suara kepentingan asing.
"Contoh terbaru, dua hari yang lalu kami menerima tembusan surat dari 9 Kadin (Kamar Dagang dan Industri) asing. Kadin asing itu justru memberikan apresiasi kepada Pak Airlangga Menko Perekonomian terkait dengan munculnya Permendag 8,” jelasnya.
BACA JUGA:Pelindo Siap Dukung Percepatan Pengeluaran Petikemas Impor
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: