Permendag Aturan Impor jadi Penyebab PHK Massal Industri Tekstil, Zulhas Malah Bilang Begini

Permendag Aturan Impor jadi Penyebab PHK Massal Industri Tekstil, Zulhas Malah Bilang Begini

Permendag Aturan Impor jadi Penyebab PHK Massal Industri Tekstil, Zulhas Malah Bilang Begini-Kemendag-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan akhirnya buka suara mengenai Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 8/2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, yang dituding sebagai alasan utama dibalik Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal yang kini tengah melanda industri tekstil di Indonesia.

Menurut Menteri yang akrab disapa Zulhas tersebut, Permendag aturan impor diterbitkan dengan menampung permintaan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) agar ditetapkan syarat Pertimbangan Teknis (Pertek), dan bertujuan untuk melindungi industri dan produk dalam negeri. 

BACA JUGA:Respon Kemnaker Soal PHK Massal Landa Industri Tekstil

BACA JUGA:Industri Tekstil Hadapi PHK Massal, Ketua API: Peraturan Mendag Merugikan Pemerintah Sendiri!

“Kemenperin bilang "harus ada Pertimbangan Teknis, pak". Saya setuju, oke. Saya kan begitu semangatnya. Nah, lahirlah Pertek macam-macam, supaya nggak gampang lah barang-barang itu masuk, karena dikendalikan,” ujar Zulhas dalam Rapat Kerja yang digelar bersama Komisi VI DPR RI di Jakarta pada Kamis 14 Juni 2024.

Puncak polemik aturan impor itu terjadi saat Zulhas tengah mengikuti pertemuan APEC di Peru. 

Menurutnya, saat itu dia mendapati panggilan dari Menko Perekonomian Airlangga Hartarto ihwal adanya penumpukan puluhan ribu kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak, dan berujung dengan penerbitan aturan impor dengan menerbitkan Permendag No 8/2024.

BACA JUGA:Industri Tekstil Hadapi PHK Massal, Ketua API: Peraturan Mendag Merugikan Pemerintah Sendiri!

BACA JUGA:Industri Tekstil Sedang Tidak Baik-baik Saja, Ini Daftar Pabrik yang Segera Lakukan PHK Massal

“Kita kan tidak mengira dampaknya sampai 20.000-an kontainer macet, makanya saya bilang ke teman-teman, seharusnya kalau kita punya niat baik, harus disambut cepat,” ungkapnya.

Penerapan kebijakan Permendag No 8/2024 ini memang tidak disambut baik oleh para pengusaha. Dalam keterangannya, Ketua Ikatan Pengusaha Konveksi Bandung Nandi Herdiman mengungkapkan kekecewaannya terhadap keputusan pemerintah yang mempermudah impor barang jadi. 

“Dengan Permendag ini tidak diubah ini yakin IKM ini di dalam negeri ini saya yakin akan mati,” Kata Nandi dalam keterangan resminya pada Senin 3 Juni 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: