Industri Tekstil Nasional Kecewa Impor Bebas Masuk, APSyFI Soroti Surat Mendag ke Tiongkok
Dunia industri tekstil nasional tengah diguncang kabar mengejutkan: beredarnya sebuah surat internal Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang ditandatangani langsung oleh Menteri Perdagangan Budi Santoso pada 13 Juni 2025.-Bianca Chairunisa-
JAKARTA, DISWAY.ID – Dunia industri tekstil nasional tengah diguncang kabar mengejutkan: beredarnya sebuah surat internal Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang ditandatangani langsung oleh Menteri Perdagangan Budi Santoso pada 13 Juni 2025.
Surat tersebut secara eksplisit mengarahkan agar rencana pengenaan Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD) terhadap produk benang filamen asal Tiongkok tidak dilanjutkan.
Ironisnya, surat ini beredar hingga ke Tiongkok sebelum ada pengumuman resmi di dalam negeri.
Surat yang disebut-sebut bersifat internal ini memuat masukan dari sejumlah menteri seperti Menko Perekonomian, Menteri Keuangan, Menteri PPN/Bappenas, dan Menteri Perindustrian.
Namun isinya justru menyarankan penghentian proses BMAD, bukan kajian ulang menyeluruh seperti biasanya.
BACA JUGA:Promo Paket Liburan Sekolah ke Dubai saat Musim Panas, Dijamin Gak Bikin Kantong Bolong!
Hal ini memicu kekecewaan mendalam dari pelaku industri dalam negeri, khususnya Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia (APSyFI). Ketua APSyFI Redma Gita Wirawasta menilai langkah ini sebagai bentuk pengkhianatan terhadap industri nasional.
“Surat ini bocor, dan sekarang semua ribut. Yang jadi pertanyaan, kok bisa arahan sepenting ini berubah diam-diam. Ini menyangkut nasib ribuan pabrik dan jutaan tenaga kerja,” tegas Redma.
Lebih jauh, Redma menyebut kebijakan tersebut memberi “karpet merah bagi impor” dan mempertanyakan kenetralan pemerintah dalam melindungi industri strategis nasional.
BACA JUGA:Gelar Vendor Day 2025, Kilang Pertamina Tekankan Pada Kemitraan yang Bersih dan Taat Hukum
KADI: Keputusan Sepihak, Proses Belum Final
Komite Anti-Dumping Indonesia (KADI), sebagai lembaga yang bertugas menilai dan merekomendasikan BMAD, turut angkat suara.
KADI sebelumnya telah menemukan indikasi praktik dumping oleh eksportir benang filamen asal Tiongkok dan merekomendasikan pengenaan bea masuk anti-dumping.
Namun dengan munculnya surat ini, seluruh proses terkesan dibatalkan secara sepihak, bahkan tanpa melalui mekanisme resmi.
Menurut Pasal 70 Undang-Undang No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, pemerintah berkewajiban menerapkan tindakan anti-dumping jika ditemukan kerugian nyata pada industri nasional akibat praktik harga tidak wajar.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
