Industri Lokal Teriak! Pemerintah Batalkan Rekomendasi BMAD Benang Filamen Sintetis Asal China

Industri Lokal Teriak! Pemerintah Batalkan Rekomendasi BMAD Benang Filamen Sintetis Asal China

Menteri Perdagangan Budi Santoso mengonfirmasi bahwa keputusan tersebut diambil usai mempertimbangkan berbagai masukan dari para pemangku kepentingan.--Kemendag

JAKARTA, DISWAY.ID – Kementerian Perdagangan (Kemendag) secara resmi membatalkan rekomendasi pengenaan Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD) terhadap impor benang filamen sintetis tertentu asal China, yang sebelumnya diselidiki oleh Komite Anti-Dumping Indonesia (KADI).

Langkah ini langsung memicu kekecewaan dan protes keras dari kalangan pelaku industri tekstil dalam negeri.

Banyak yang menyebut keputusan ini sebagai bentuk ketidakberpihakan pemerintah terhadap industri nasional yang tengah berjuang di tengah tekanan global.

BACA JUGA:Heboh Sekolah Al Kareem Islamic School Diduga Bodong, Wali Murid Pertanyakan Pengawasan Pemerintah

Surat Mendag Jadi Sorotan

Menteri Perdagangan Budi Santoso mengonfirmasi bahwa keputusan tersebut diambil usai mempertimbangkan berbagai masukan dari para pemangku kepentingan.

Ia menyebut bahwa kapasitas produksi dalam negeri belum mampu mencukupi kebutuhan industri pengguna, karena sebagian besar produsen benang filamen masih menggunakan hasil produksinya untuk keperluan internal.

“Jika BMAD tetap diberlakukan, akan meningkatkan biaya produksi dan menurunkan daya saing sektor hilir,” kata Mendag Budi saat ditemui di Jakarta, Kamis, 19 Juni 2025.

BACA JUGA:Indonesia Rampungkan Perjanjian Perdagangan Bebas dengan Uni Ekonomi Eurasia, Perkuat Diplomasi Ekonomi dengan Rusia

Menurutnya, sektor hulu industri tekstil saat ini sudah dikenakan berbagai trade remedies, seperti Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) lewat PMK No. 46/2023, dan BMAD untuk produk polyester staple fiber dari India, Tiongkok, dan Taiwan melalui PMK No. 176/2022.

Tambahan beban dianggap akan membebani sektor hilir yang juga tengah kesulitan akibat dinamika geopolitik dan perlambatan ekonomi global.

Namun, industri dalam negeri punya pandangan berbeda. Ketua APSyFI (Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filamen Indonesia), Redma Gita Wirawasta, menyebut keputusan ini mengecewakan dan tidak adil.

“Surat rekomendasi itu sudah jelas. KADI menyatakan ada praktik dumping. Tapi kok malah dibatalkan? Ini seperti memberi karpet merah ke barang impor,” tegas Redma.

BACA JUGA:Promo Paket Liburan Sekolah ke Dubai saat Musim Panas, Dijamin Gak Bikin Kantong Bolong!

Ia menilai langkah tersebut bisa membunuh industri tekstil nasional secara perlahan, mengingat produk impor dari China dijual dengan harga di bawah pasar lokal akibat subsidi besar dan praktik dumping sistemik.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads