Pelaku Industri TPT Khawatirkan Impor, Kemenperin Beri Tanggapan

Pelaku Industri TPT Khawatirkan Impor, Kemenperin Beri Tanggapan

Ketua Umum Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia (APSyFI) Redma Gita Wirawasta-Istimewa -

JAKARTA, DISWAY.ID - Terhitung hingga saat ini, performa industri tekstil tengah berada pada level ekspansi dan menunjukkan pertumbuhan positif.

Hal tersebut didukung oleh permintaan luar negeri dan domestik yang masih kuat.

BACA JUGA:Dorong Kemajuan Industri Agro, Kemenperin Latih SDM Kelapa dari Negara-negara Karibia

BACA JUGA:Kemenperin Fasilitasi Industri untuk Unjuk Inovasi dalam Ajang WWF ke-10

Namun walaupun begitu, sebagian para pelaku industri tekstil masih menyimpan kekhawatiran mengenai adanya relaksasi aturan pelarangan atau pembatasan (lartas) terhadap barang-barang impor yang serupa dengan barang-barang sejenis yang sudah diproduksi di dalam negeri.

Kekhawatiran ini juga Ketua Umum Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia (APSyFI) Redma Gita Wirawasta. Menurut Redma, pengendalian impor tidak akan efektif karena semuanya sudah direlaksasi.

"Kami awalnya menyambut baik langkah Kementerian Perdagangan melakukan pengendalian impor melalui Permendag No. 36/2023. Permendag tersebut sudah disosialisasikan sejak Desember 2023 dan berlaku 10 Maret 2024. Jadi penumpukan kontainer yang terjadi karena ulah importir nakal yang tidak mau mengurus izin Persetujuan Impor," ujar Redma dalam keterangan tertulis pada Senin 27 Mei 2024.

Redma menambahkan, dari 26.000 kontainer yang diberitakan tertahan, 85% di antaranya adalah barang jadi milik importir pedagang dan hanya 15% yang benar-benar untuk kepentingan industri manufaktur.

BACA JUGA:Kemenperin Beri Tanggapan Atas Penumpukan Kontainer Impor di 3 Pelabuhan

BACA JUGA:Dorong Kinerja di Bidang Industri Manufaktur, Kemenperin Gelar Industrial Vocational Fair

Kekhawatiran serupa juga diungkapkan oleh Ketua Ikatan Pengusaha Konfeksi Bandung (IPKB) Nandi Herdiaman. Menurut Nandi, para pelaku Industri Kecil Menengah (IKM) garmen dan sepatu khawatir dalam waktu dekat, pasar akan kembali dibanjiri impor pakaian jadi dan sepatu impor.

Selain itu, timbul kekhawatiran di kalangan pelaku industri Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) atas gempuran produk impor, setelah sebelumnya IKM garmen dan sepatu menikmati kenaikan permintaan sebesar 30-50% dari dalam negeri.

Sehingga dengan berlakunya aturan pertimbangan teknis (pertek) untuk barang impor, sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

"Ini bukan hanya sebuah kekhawatiran tetapi pengalaman pahit yang kami alami dalam tahun-tahun belakangan ini ketika impor pakaian jadi dan alas kaki tidak dikendalikan," ujar Nandi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: