Kemenperin Beri Tanggapan Atas Penumpukan Kontainer Impor di 3 Pelabuhan

Kemenperin Beri Tanggapan Atas Penumpukan Kontainer Impor di 3 Pelabuhan

Kemenperin Beri Tanggapan Atas Penumpukan Kontainer Impor di 3 Pelabuhan-disway.id/Bianca Chairunisa-

JAKARTA, DISWAY.ID -- Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memberi tanggapan, terkait penumpukan kontainer di 3 pelabuhan utama seperti Tanjung Priok, Tanjung Perak, dan Belawan dalam beberpa hari.

Kemenperin menyatakan bahwa pihaknya mendukung arahan Presiden, untuk menyelesaikan masalah penumpukan kontainer di pelabuhan yang terjadi beberapa hari ini.

Menanggapi hal itu, Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arif menyampaikan bahwa Kemenperin juga mendukung.

BACA JUGA:Hadiri WWF ke-10 di Bali, Menhub Harap Kesadaran Jaga Sumber Daya Air Meningkat

BACA JUGA:Kemenaker Cari Instruktur dan Trainer Pelatihan Kerja Lewat Kompetisi KKIN

"Kita mendukung penerbitan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, sepanjang melindungi industri dalam negeri,'kata Febri dalam konfernsi pers di Jakarta, Senin 20 Mei 2024.

Disampaikan Febri, bahwa sejak kebijakan Permenperin terkait Pertimbangan Teknis (Pertek) diberlakukan, tidak ada keluhan dari pelaku usaha mengenai gangguan suplai bahan baku industri.

Sehingga perlu dibuktikan apakah kontainer yang menumpuk tersebut banyak merupakan bahan baku atau bahan penolong bagi industri.

Menanggapi pernyataan Kementerian Perdagangan yang menyatakan penyebab penumpukan kontainer tersebut adalah kendala persetujuan teknis sebagai syarat untuk mendapatkan perizinan impor.

"Kami sampaikan bahwa Kemenperin tidak terkait langsung dengan penumpukan kontainer di beberapa pelabuhan tersebut," tegas Febri.

BACA JUGA:Gus Halim Sampaikan 4 Poin Ini, Usai Dampingi Jokowi Jamu Delegasi KTT WWF Ke-10 di Bali

BACA JUGA:Kemenag Berencana Bangun 4 SMAK di Nias, Begini Prosesnya

Menurut keterangannya Febri, Kementerian Perindustrian telah menerima data yang menunjukkan perbedaan jumlah Pertek dan Persetujuan Impor (PI) pada Kamis (16/05), yang diterbitkan Kementerian Perdagangan.

Sebagai contoh, dari total 1.086 Pertek yang diterbitkan untuk komoditas besi atau baja, baja paduan, dan produk turunannya, PI yang diterbitkan sejumlah 821 PI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: