Catat! Bebas Pajak Kini Hanya Berlaku bagi Satu Rumah di Bawah Rp2 Miliar di Jakarta

Catat! Bebas Pajak Kini Hanya Berlaku bagi Satu Rumah di Bawah Rp2 Miliar di Jakarta

Ilustrasi Perumahan-Dok Indef-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengeluarkan aturan baru terkait pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2024.

Berebeda dengan tahun sebelumnya, sekarang ini bebas pajak hanya berlaku bagi satu rumah dengan harga di bawah Rp2 miliar.

BACA JUGA:Menakar Potensi Pajak DKI Jakarta saat Bukan Jadi Ibu Kota Negara

BACA JUGA:Menkeu Sri Mulyani Keberatan Menyusun Roadmap Penerimaan Pajak PDB, Begini Komentar Ekonom INDEF

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 16 Tahun 2024.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Lusiana Herawati menuturkan, tahun sebelumnya hunian dengan nilai di bawah Rp2 miliar dibebaskan pajaknya.

Namun, untuk tahun 2024, hanya diberikan untuk satu objek rumah atau PBB-P2 (Pajak Bumi Bangunan - Perkantoran dan Perkotaan) yang nilainya di bawah Rp2 miliar.

"Kebijakan tahun ini, khususnya terhadap hunian dengan nilai di bawah Rp2 miliar, penerapannya berbeda dengan tahun sebelumnya yang sebelumnya bebas pajak," kata Lusiana melalui keterangan tertulis dikutip pada Rabu, 19 Juni 2024.

BACA JUGA:Target Rasio pajak 23%, Ekonom INDEF : Target yang Tidak Rasional, Gak Masuk Akal!

BACA JUGA:Menteri Sri Mulyani Tolak Susun Roadmap Rasio Pajak 23 Persen, Misleading!

Sehingga jika wajib pajak memiliki lebih dari satu rumah yang nilainya di bawah Rp2 miliar maka pembebasan akan diterapkan pada harga bangunan atau nilai jual objek pajak (NJOP) terbesar.

Lusi mengatakan, pada tahun sebelumnya pembebasan pajak rumah di bawah Rp2 miliar dalam rangka pemulihan ekonomi dampak Covid-19. 

Lusi menyebut, pada tahun ini, Pemprov DKI Jakarta memberikan kebijakan berupa pemberian keringanan, pengurangan, dan pembebasan atas pokok pajak dan/atau sanksi pajak, serta fasilitas angsuran pembayaran pajak terutang.

Hal ini bertujuan untuk membantu mengurangi beban wajib pajak dalam menunaikan kewajibannya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: