Catat! Bebas Pajak Kini Hanya Berlaku bagi Satu Rumah di Bawah Rp2 Miliar di Jakarta

Catat! Bebas Pajak Kini Hanya Berlaku bagi Satu Rumah di Bawah Rp2 Miliar di Jakarta

Ilustrasi Perumahan-Dok Indef-

"Oleh karena itu, kami menghimbau masyarakat agar dapat memanfaatkan insentif fiskal ini agar wajib pajak dapat terbantu dalam melunasi kewajiban perpajakannya," tuturnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads