Alasan Sindikat Uang Palsu Jakbar Sewa Rumah di Sukabumi
Kepolisian telah menangkap 17 tersangka serta 98 barang bukti diamankan dalam Kasus Uang Palsu di UIN Makassar.-Istimewa -
JAKARTA, DISWAY.ID - Kasus peredaran uang palsu yang diungkap Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya terdapat fakta baru.
Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Hadi Kristanto mengatakan para tersangka menyewa rumah di Sukabumi, Jawa Barat untuk mencetak uang palsu.
"Villa tersebut disewa oleh para pelaku untuk jangka waktu 6 bulan yang bisa diperpanjang sampai 1 tahun," katanya kepada awak media pada Kamis 20 Juni 2024.
BACA JUGA:Ancaman Hizbullah pada Israel, Nasrallah: Akan Ada Perang yang Berkepanjangan
BACA JUGA:Lowongan Kerja Kementerian LHK Terbaru Juni 2024, Hari Ini Terakhir Daftar!
Dibeberkannya, para sindikat itu menyewa villa di Sukabumi selama satu bulan belakangan.
Sebelumnya mereka beraksi di daerah Gunung Putri.
"Kurang lebih baru 1 bulan di sukabumi.
Sebelumnya di Gunung Putri sudah habis masa kontraknya," bebernya.
BACA JUGA:Jadwal Euro 2024 Hari Ini: Inggris Harus Lewati Hadangan Denmark, Big Match Spanyol vs Italia!
"Penyidik juga berangkat ke Sukabumi untuk menyita mesin pembuat uang palsu, letaknya di Vila wilayah Sukaraja Sukabumi," lanjutnya.
Sebelumnya, satu tersangka kembali ditetapkan penyidik Subdit Curanmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya dalam kasus uang palsu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan satu tersangka baru berinisial F.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: