Polri Bakal Terapkan Pasal TPPU ke Bandar Judi Online
Polri Tangkap 464 Tersangka Judi Online Selama 2 Bulan -Disway/Anisha Aprilia-
BACA JUGA:Polri Pastikan Bakal Tindak Tegas Anggota Terlibat Judi Online
BACA JUGA:Pengakuan Menko PMK Dalam Penanganan Judi Online: Lebih Susah Dibandingkan TPPO
Bahkan, lanjutnya, mereka juga memanfaatkan alat pembayaran melalui kripto dan money changer.
"Jadi alat pembayaran yang dibuat di Indonesia dengan rekening bank yang ada di Indonesia serta tokennya dikirimkan melalui ekspedisi dan dioperasionalkan dari luar negeri. Ini dilakukan untuk menyamarkan transaksi keuangan," pungkas dia.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 45 Ayat 3 Juncto Pasal 27 Ayat 2 UU ITE dan/atau Pasal 82 dan/atau Pasal 85 UU Nomor 3 tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana dan/atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 juncto Pasal 10 UU TPPU dan/atau Pasal 303 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: