Jokowi Minta Restrukturisasi Covid-19 Diperpanjang, Airlangga Hartarto: Mengurangi Beban Perbankan
Menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, permintaan perpanjangan restrukturasi dari Presiden bertujuan untuk mengurangi beban perbankan dalam mencadangkan kerugian akibat kenaikan kredit bermasalah.-Menko Perekonomian-
BACA JUGA:Jelang Pergantian Presiden, INDEF Ingatkan Hal Ini dan PR Besar untuk Presiden Terpilih!
Dalam catatan OJK, selama empat tahun implementasi, pemanfaatan stimulus restrukturisasi kredit ini telah mencapai Rp 830.2 triliun, yang diberikan kepada 6.68 juta.
Sebanyak 75 persen dari total debitur penerima stimulus adalah segmen UMKM, atau 4.96 juta debitur dengan total outstanding Rp348.8 triliun.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: