Niat Bakar Baju Istri Karena Sakit Hati, Malah Merembet Hanguskan 4 Rumah Warga di Jakbar
Press conference Polsek Grogol Petamburan terkait terbakarnya 4 unit rumah di Jalan Semeru, Grogol, Jakarta Barat.-Candra Pratama-
"Akhirnya akibat dari ulah yang bersangkutan terjadilah kebakaran dan mengakibatkan empat rumah yang ada di sekitar sampingnya turut menjadi korban kebakaran ini," ungkapnya.
Buntut peristiwa itu, kini AS akan dikenakan pasal 187 ayat 1 KHUP dengan hukuman paling berat 12 tahun penjara.
"Di mana bunyinya adalah Barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran yang mengakibatkan bahaya bagi umum atau barang sebagaimana dimaksud dalam pasal tersebut dan ancaman hukuman paling berat adalah 12 tahun penjara," tukasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: