KPK Panggil Manajer Divisi Perbendahara PT Taspen Terkait Kasus Investasi Fiktif

KPK Panggil Manajer Divisi Perbendahara PT Taspen Terkait Kasus Investasi Fiktif

Komisi Pemerantasan Korupsi kembali memanggil saksi terkait kasus investasi fiktif di Taspen.-Disway.id-

JAKARTA, DISWAY.ID - Komisi Pemerantasan Korupsi kembali memanggil saksi terkait kasus investasi fiktif di Taspen.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menjelaskan bahwa saksi yang dipanggil adalah Manajer Divisi Perbendaharaan PT Taspen.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jl Kuningan Persada Kav.4, atas nama Maphilinda Sundari," ujar Tessa kepada wartawan pada Kamis pada 26 Juni 2024.

BACA JUGA:205 Awak Kapal Perang Fregat Yunani Kabur dari Laut Merah: Kami Selamat dari Neraka!

BACA JUGA:Pengendara yang Cekcok dengan Petugas SPBU Buperta Cibubur Angkat Bicara: Mereka Telepon Saya

Sebelumnya, KPK telah memeriksa eks Direktur Keuangan PT Taspen, Helmi Imam Satriyono atas kasus investasi fiktif PT Taspen.

Dalam, pemeriksaan tersebut Helmi mengungkapkan bahwa dirinya diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus dugaan investasi tersebut. 

Saat ini KPK tengah berupaya mencari penempatan dana investasi perusahaan pelat merah tersebut sebesar Rp1 triliun.   

BACA JUGA:Rundown Fan Meeting Byeon Woo Seok di The Kasablanka Hall 28 Juni 2024, Wajib Tahu!

BACA JUGA:Ini Ancaman Pidana Tersangka Penipuan dan Penggelapan Lentera Festival

Pendalaman materi itu dilakukan penyidik KPK ketika memeriksa sejumlah saksi, seperti Labuan Nababan selaku Senior Vice President Investasi Pasar Modal dan Pasar Uang Taspen, ANS Kosasih yang merupakan eks Dirut Taspen dan Sariniatun selaku Kepala Desk Manajemen Risiko Taspen periode Desember 2019–Mei 2020.  

Pihak KPK juga telah memanggil Anggota Komite Investasi PT. Taspen terkait kasus investasi fiktif ini.

BACA JUGA:Alhamdulillah! Jamaah Haji Pulang dari Tanah Suci, Keluarga Berdatangan Menjemput

BACA JUGA:5 Rekomendasi Cafe untuk Belajar di Jakarta Barat Murah Meriah, Dijamin Gak Bikin Bosan!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait